SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 08 Desember 2020 15:43
Bubarkan Acara Musik di Pesta Nikah

Minuman Beralkohol Turut Disita

PENERTIBAN: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya ketika membubarkan pertunjukan musik di pesta pernikahan, di Jalan Pelabuhan,Kecamatan Bukit Batu, kemarin. (istimewa)

PALANGKA RAYA – Lantaran melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menimbulkan kerumunan orang, membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya  membubarkan pertunjukan musik di sebuah pesta pernikahan,  di Jalan Pelabuhan Kecamatan Bukit Batu, kemarin.

Pada acara itu, tak hanya banyak warga tak menggunakan masker, tetapi ditemukan juga beberapa botol minuman beralkohol . Pembubaran dan peringatan penerapan prokes itu dipimpin langsung ketua harian Satgas Covid-19 Emi Abriyani dan Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya,  Ipda Ketut Pardiasa. Secara umum, tidak ada yang protes maupun penolakan saat terjadi pembubaran tersebut.

Ipda Ketut Pardiasa menyampaikan,  langkah tegas itu dilakukan dengan terpaksa karena secara jelas telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menimbulkan kerumunan orang. Bahkan digelarnya acara tersebut tidak mengajukan rekomendasi dari tim satgas.

”Selain itu di lokasi pertunjukan musik juga nampak sejumlah warga yang minum minuman keras dan dibiarkan oleh pihak keluarga yang melaksanakan pesta pernikahan. Atas hal itu terpaksa dibubarkan, namun tidak ada protes dari masyarakat. Artinya memang mereka sadar atas pelanggaran itu,” paparnya.

Selain melakukan pembubaran, petugas juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pihak keluarga karena membiarkan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan di lokasi tersebut.

”Ingat,  langkah tegas ini bukan berarti memusuhi masyarakat, tetapi untuk kita semua. Artinya untuk keselamatan bersama. Apalagi saat ini di Kota Palangka Raya terpapar Covid-19 terus meningkat,” imbuh Ketut Pardiasa.

Dia menegaskan,  kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan atau membiarkan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan yang melanggar prokes, karena hal tersebut sangat berpotensi menjadi klister baru penyebaran Covid-19. ”Jangan sampai terjadi klaster lagi maka itu sama-sama kita taati aturan dalam protokol kesehatan,” cetusnya.

Sementara itu, langkah nyata juga dilakukan Kepolisian Sektor Pahandut Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya meningkatkan disiplin penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Internal. Dengan tujuan mencegah terjadinya klister atau penularan transmisi lokal di Mako Polsek Pahandut.

”Kita mendukung pendisiplinan prokes sehingga dilakukan dengan rutin mengecek suhu tubuh setiap orang yang akan memasuki Mapolsek Pahandut dengan menggunakan thermo gun,” terang Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, Senin (7/12).

Edia menambahkan,  dalam beraktivitas di sekitar mako, seluruh personel diwajibkan memakai masker,  baik di dalam maupun di luar ruang kerja, menggunakan baju lengan panjang dan menyiapkan tempat cuci tangan portable di lokasi yang mudah dijangkau.

”Saya akan terus memantau pendisiplinan internal di Mako maupun pelayanan publik yang kami lakukan demi keselamatan dan kesehatan seluruh personel maupun masyarakat yang tengah menerima pelayanan baik di ruang SPKT hingga  SKCK,” pungkasnya. (daq/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers