PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat dinilai kian menyepelekan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Tim Yustisi Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat seolah hanya dipatuhi saat menggelar razia.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan kasus pelanggaran prokes masih terus terjadi di lapangan. Banyak di emukan masyarakat yang melanggar ketentuan dengan tidak mengenakan masker di luar rumah dan berkerumun. “Masyarakat masih menyepelekan protokol kesehatan. Hal ini masih kita jumpai di lapangan,” ujarnya.
Mejerum menyebut bahwa sesuai surat edaran Bupati Kobar pihaknya akan mempertegas sanksi pelanggar prokes dengan denda administrasi. “ Denda bagi perorangan maupun pelaku usaha,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa peningkatan kasus yang terjadi tak sebanding dengan angka kesembuhan. Sehingga ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. (rin/sla)