PALANGKA RAYA – Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diingatkan untuk membatasi segala bentuk kegiatan ke luar daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Fahrizal Fitri menjelaskan, hal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memutus penularan Covid-19 yang sampai saat ini tergolong mengalami peningkatan dan berpotensi menimbulkan gelombang kedua.
“Jangan sampai dengan adanya libur Natal dan Tahun Baru, muncul klaster baru yang membuat peningkatan kasus Covid-19,” katanya, Selasa (22/12)
Pembatasan ke luar daerah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Disatu sisi, Gubernur Kalteng juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 di Kalteng. Di mana salah satu poin dalam surat tersebut mengatur pembatasan kegiatan di luar daerah.
“Jangan sampai tidak mematuhi aturan, kasihan tenaga kesehatan kalau sampai terjadi peningkatan kasus lagi. Jadi imbauan pemerintah diingatkan untuk diperhatikan bersama,” ucapnya.
Saat inipun pemerintah provinsi tengah melakukan upaya - upaya nyata terkait penanganan Covid-19. Kenaikan kasus yang terjadi dibeberapa daerah menjadi perhatian serius, terutama berkaitan dengan upaya testing, tracking dan treatment sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Secara tegas pemerintah menyatakan, apabila ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut maka akan diberi sanksi disiplin, Oleh sebab itu, pahami apa tujuan pemerintah mengeluarkan ketentuan pembatasan bepergian saat libur nanti,” pungkasnya. (sho/dc)