KUMAI- Polsek Kumai dan Dishub Kobar mempersempit akses masuk di jalur Wisata Pantai Bugam Raya, Kotawaringin Barat, Jumat (25/12). Hal tersebut sesuai dengan Maklumat Kapolri dan Imbauan Kapolres Kobar Tentang penutupan tempat wisata selama libur natal dan tahun baru.
"Polsek Kumai bersama Dishub Kobar melakukan pemeriksaan dan sosialisasi di Bundaran Monyet Kecamatan Kumai untuk memastikan pembatasan akses ke lokasi wisata terlaksana dengan tertib," kata Kapolsek Kumai Iptu Ancas Apta Nirbaya.
Menurutnya, petugas akan meminta para calon pengunjung tempat wisata Bugam Raya agar balik arah. Ini dimaksudkan agar masyarakat yang bertujuan untuk berkunjung ke tempat wisata Pantai Bugam Raya membatalkan keinginannya dan hanya warga yang tinggal di sekitar Pantai Bugam Raya yang diizinkan melintas.
Ancas menambahkan, kegiatan tersebut sekaligus sosialisasi kepada masyarakat yang belum mengetahui tentang penutupan tempat wisata Pantai Bugam Raya yang di mulai dari tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 mendatang. (sla/gus)