PANGKALAN BUN- Lubang tambang maut yang mengubur sebanyak 7 orang pekerja asal Kabupaten Tasikmalaya di dalam lubang sedalam 65 meter pada Kamis 19 November 2020 lalu, akhirnya ditutup secara resmi oleh unsur pemerintahan Kecamatan Arut Utara, Rabu (30/12/2020) tadi.
Lubang tambang maut yang menewaskan 10 orang pekerja (3 berhasil ditemukan) di kawasan tambang emas RT 06 Sungai Seribu, Kelurahan Pangkut itu ditutup dengan menggunakan alat berat.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Rahis Fadhlillah menyatakan, penutupan lubang tambang tersebut sebagai upaya yang dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Menurutnya, peristiwa tersebut juga dapat dijadikan pelajaran untuk masyarakat agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan di kawasan tersebut kedepannya.
"Jangan ada lagi kegiatan tambang emas lagi di Kecamatan Arut Utara khususnya di Kelurahan Pangkut. Sudah cukup kejadian ini, yang sudah memakan 10 korban jiwa," ujarnya.
Ia berharap, dengan peristiwa tersebut masyarakat dapat beralih ke pekerjaan lain yang lebih minim risikonya, dan tidak merusak alam dan lingkungan.
Ditegaskan Rahis, kejadian beberapa waktu lalu tersebut dapat dipahami sebagai pelajaran berharga kedepannya. "Jangan sampai kejadian-kejadian seperti ini terulang kembali, karena pekerjaan tersebut sangat berbahaya dan melanggar hukum, kita saat ini juga gencar melakukan sosialisasi stop ilegal minning," pungkasnya.
Mengingatkan kembali, di lokasi tambang maut yang ditutup tersebut terdapat 7 korban tewas yang tidak berhasil dievakuasi. Unsur Tripika setempat yang terdiri dari Kecamatan Arut Utara, Polsek Arut Utara dan Koramil 04 Arut Utara, juga sekaligus menandai tempat terkuburnya pekerja tambang tersebut dengan nisan dari papan sebanyak 7 buah yang disusun berjejer sebagai penanda.
Dalam kegiatan penutupan lubang tambang tersebut, sekaligus ditutup dengan acara ritual adat bersama para tokoh adat di kecamatan setempat. (tyo/gus)