PALANGKA RAYA – Penerapan Protokol Kesehatan diawal tahun 2021 untuk warga Palangka Raya ternyata masih saja tidak optimal. Hal itu diketahui setelah Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar patroli dan penindakan prokes di sejumlah tempat hiburan malam dan kafe di kota, Sabtu (2/1) malam.
Hasil razia dalam patroli tersebut, sedikitnya belasan warga terjaring dan langsung dikenakan sanksi administrasi. Sementara itu sejauh ini, sudah terdata pelanggaran prokes sebanyak 5.399. Diantaranya dikenakan sanksi kerja sosial sebanyak 3.232 orang, sanksi administrasi 1.630 orang, dan ada lima pelaku usaha dikenakan denda. Selain itu petugas juga sudah melakukan pembubaran tujuh kegiatan termasuk pelanggaran perorangan dan tempat usaha, serta diperingatkan baik secara tertulis maupun teguran lisan.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyatakan, masih menemukan warga dan pelaku usaha tidak menegakkan prokes secara optimal. Terlebih seperti penggunaan masker dan jaga jarak serta menghindari kerumunan. ”Masih ada tak menerapkan protokol kesehatan. Kami berharap warga terapkan prokes,” ujarnya.
Dikatakannya pula, tim gabungan melakukan patroli dan penindakan di sejumlah kafe dan tempat hiburan. Pertama, Satgas melaksanakan patroli dan pengawasan di Billiard Zoom Pool and Bar Jalan D.I Panjaitan. Di tempat itu petugas mengimbau kepada pengelola dan pengunjung agar menggunakan masker dan menerapkan prokes. ”Di tempat itu, satu pengunjung dikenakan sanksi administrasi,” sebut Emi.
Dari lokasi tersebut lanjutnya petugas mendatangi B'Jaya Cafe Jalan D.I Panjaitan. Di tempat itu tim memberikan sanksi tertulis dikarenakan pengelolanya tidak menerapkan protokol kesehatan. Lalu di Billiard 99 La Cupole petugas juga mendapati empat pengunjung tak memakai masker, hingga dikenakan sanksi administrasi.
Selanjutnya, saat petugas mendatangi tempat hiburan di Billiard Platinum Pool Jalan Christopel Mihing, juga menemukan dua pelanggar prokes, namun hanya dikenakan sanksi teguran tertulis. Selanjutnya di Cafe Anggrek Coffe Jalan Anggrek dan Cafe Lain Hati Jalan Diponegoro, petugas tidak menemukan pelanggaran.
”Di Cafe Kala Rindu Jalan Diponegoro, dua ditegur dan di Cafe Kopi Brik di Jalan G. Obos Induk ada tiga pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi, namun jaminan KTP karena dibayar besok di kantor BPBD,” papar Emi.
Ia melanjutkan, setelah berapa kafe, tim gabungan terus melakukan patroli hingga tengah malam dibeberapa kafe lain. Diantaranya di Cafe Garis Batas Kopi Jalan G. Obos Induk, di Cafe Searah Koffie Jalan Sisingamangaraja.
”Dua lokasi itu tidak ada pelanggaran. Namun di angkringan sebelah Pom Bensin Jalan Galaxy didapati satu pelanggar tidak menggunakan masker. Jadi giat dilakukan di 12 lokasi dan menjaring belasan warga tak pakai masker baik dikenakan sanksi administrasi maupun tegur,” tambah Emi.
Ditegaskannya, pemerintah sangat berharap seluruh warga untuk taat prokes, pelaku usaha menegakkan protokol, sehingga semua berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Terlebih mengingat saat ini Kota Palangka Raya kembali ke zona merah.
”Semua harus komitmen memutus penyebaran covid-19. Jangan sampai berbagai langkah dilakukan menjadi sia-sia,” tandas Emi. (daq/gus)