KUALA PEMBUANG- Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, melakukan pembahasan terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang telah difasilitasi dalam bentuk analisa hukum yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng dan Biro Organisasi Setda Kalteng.
Adapun empat buah Raperda tersebut masing - masing, yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Garis Sempadan Bangunan, Sempadan Jalan, dan Sempadan Sungai.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, pembahasan tersebut merupakan salah satu upaya penyempurnaan dari Raperda tersebut, sebelum keesokan harinya diparipurnakan.
"Hari ini (kemarin) dilakukan pembahasan, karena hasil evaluasi dari provinsi sudah keluar, saya yakin kawan - kawan dari Pansus dan pemkan sudah sama - sama mempelajarinya," katanya di Kuala Pembuang, Senin (4/11).
Terkait dengan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah secara umum, ada tiga poin evaluasi yakni pertama bahwa sesuai ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Kedua, bahwa Perda sebagaimana dimaksud sebelum ditetapkan harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dalam hal ini telah dikeluarkan surat Sekretaris Daerah Nomor 060/212/ORG tanggal 20 Juli 2020.
Ketiga, bahwa sesuai dengan evaluasi kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Seruyan, jumlah perangkat daerah di wilayah setempat berjumlah 40.
"Kalau secara khusus, di bagian judul sudah sesuai, di bagian batang tubuh ada beberapa pasal yang disarankan untuk dihapus maupun ditambahkan," ujarnya.
Sementara itu, untuk Raperda Sempadan Jalan, Sempadan Bangunan dan Sempadan Sungai di bagian khusus juga ada beberapa hasil evaluasi baik itu dari segi penambahan maupun penghapusan kalimat dan lain sebagainya.
Sementara itu, Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto menilai, selama hasil evaluasi dari provinsi tersebut telah diajukan dan selama memang tidak bertentangan dengan substansi tersebut maka tidak masalah untuk disetujui.
"Kalau memang dari biro hukum provinsi mengajukan seperti itu, saya rasa tidak ada masalah untuk diikuti," tandasnya. (ald/dc)