SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 05 Januari 2021 09:28
DPRD Seruyan Bahas Empat Raperda yang Telah di Evaluasi
PEMBAHASAN: Suasana saat pelaksanaan rapat pembahasan empat buah Raperda yang telah difasilitasi oleh Provinsi Kalteng di ruang rapat serbaguna DPRD Seruyan, Senin (4/11) kemarin. (ALDI SETIAWAN/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG-  Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, melakukan pembahasan terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang telah difasilitasi dalam bentuk analisa hukum yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng dan Biro Organisasi Setda Kalteng. 

Adapun empat buah Raperda tersebut masing - masing, yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Garis Sempadan Bangunan, Sempadan Jalan, dan Sempadan Sungai. 

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, pembahasan tersebut merupakan salah satu upaya penyempurnaan dari Raperda tersebut, sebelum keesokan harinya diparipurnakan. 

"Hari ini (kemarin) dilakukan pembahasan, karena hasil evaluasi dari provinsi sudah keluar, saya yakin kawan - kawan dari Pansus dan pemkan sudah sama - sama mempelajarinya," katanya di Kuala Pembuang, Senin (4/11). 

Terkait dengan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah secara umum, ada tiga poin evaluasi yakni pertama bahwa sesuai ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). 

Kedua, bahwa Perda sebagaimana dimaksud sebelum ditetapkan harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dalam hal ini telah dikeluarkan surat Sekretaris Daerah Nomor 060/212/ORG tanggal 20 Juli 2020. 

Ketiga, bahwa sesuai dengan evaluasi kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Seruyan, jumlah perangkat daerah di wilayah setempat berjumlah 40. 

"Kalau secara khusus, di bagian judul sudah sesuai, di bagian batang tubuh ada beberapa pasal yang disarankan untuk dihapus maupun ditambahkan," ujarnya. 

Sementara itu, untuk Raperda Sempadan Jalan, Sempadan Bangunan dan Sempadan Sungai di bagian khusus juga ada beberapa hasil evaluasi baik itu dari segi penambahan maupun penghapusan kalimat dan lain sebagainya. 

Sementara itu, Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto menilai, selama hasil evaluasi dari provinsi tersebut telah diajukan dan selama memang tidak bertentangan dengan substansi tersebut maka tidak masalah untuk disetujui. 

"Kalau memang dari biro hukum provinsi mengajukan seperti itu, saya rasa tidak ada masalah untuk diikuti," tandasnya. (ald/dc)

 


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers