PALANGKA RAYA – Rencana pemekaran Provinsi Kalteng dengan pembentukan daerah otonom baru bernama Provinsi Kotawaringin, memicu pro dan kontra sejumlah kalangan. Sebagian mendukung rencana tersebut dengan alasan pemerataan pembangunan. Namun, tidak sedikit yang menolak karena berbagai alasan yang sangat mendasar.
Salah satu penolakan muncul dari Aliansi Masyarakat Peduli Kalteng (AMPKT), yang secara tegas menyebutkan pembentukan Provinsi Kotawaringin justru memberi dampak buruk untuk Kalteng. Selain berdampak buruk terhadap ekonomi secara luas, hal tersebut juga dinilai sebagai pengkhianatan terhadap perjuangan leluhur saat membentuk Kalteng.
AMPKT yang menolak rencana pemekaran tersebut menyampaikan aspirasinya ke lembaga DPRD dan Pemprov Kalteng. Baik eksekutif dan legislatif diharapkan mengkaji kembali rencana tersebut dengan melibatkan semua unsur masyarakat.
”Kami dari AMPKT meminta pemerintah dan wakil rakyat memikirkan lagi rencana pemekaran. Yang perlu diingat juga, moratorium pemekaran daerah juga belum dicabut pemerintah pusat,” kata Koordinator Lapangan AMPKT Rotama, Senin (18/1).
Dia menuturkan, keinginan pemerintah membentuk dan memekarkan Kalteng justru tidak memberi keuntungan seperti yang diharapkan. Sebaliknya, hal tersebut justru akan memberi dampak buruk bagi daerah dan masyarakat.
”Jadi, jangan melakukan ini (pemekaran, Red) hanya untuk kepentingan satu pihak saja, tapi coba pikirkan bagaimana keadaan daerah dan masyarakatnya,” tegasnya.
Faktanya, ucap Rotama, dari sekian banyak kabupaten dan kota hingga provinsi yang dimekarkan atau memisahkan diri, hanya pemekaran daerah di Kabupaten Buleleng Bali yang dapat dikatakan berhasil. Sebagian besar tidak berhasil alias gagal. Hal itu terlihat dengan bertambahnya angka kemiskinan.
Rotama menambahkan, Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) telah menegaskan moratorium pemekaran daerah akan diperpanjang, karena pemerintah lebih fokus terhadap pembangunan yang ada saat ini. Terutama penanganan pandemi Covid-19.
”Maka dari itu, jangan memikirkan pemekaran ini sebagai sesuatu yang mendesak dan penting, karena banyak hal yang harus dilakukan untuk pembangunan Kalteng saat ini,” ucapnya.
Terkait pertimbangan tersebut, AMPKT menyampaikan sejumlah hal kepada pemerintah dan DPRD Kalteng. Di antaranya, menolak pembentukan Provinsi Kotawaringin yang dapat memecah belah Kalteng. Dengan kondisi saat ini, pemerintah diharapkan fokus penanganan Covid-19 ketimbang mengurus persoalan pemekaran.
AMPKT juga menuntut pemerintah dan DPRD agar tidak hanya mempertimbangkan faktor sejarah Kotawaringin, tapi juga sejarah Kalteng yang didirikan sebagai satu kesatuan. Pihaknya juga meminta agar memahami, bahwa pendirian Kalteng diperoleh memalui proses perjuangan panjang oleh para tokoh, yang saat ini tentu harus diwarisi.
”AMPKT meminta pemerintah dan DPRD menindaklanjuti apa yang disampaikan. Tenggang waktu yang diberikan satu bulan, yang artinya sampai 18 Februari 2021 nanti harus sudah ada kejelasan,” pungkasnya. (sho/ign)