PALANGKA RAYA - Pemekaran Provinsi Kalteng dengan pembentukan Provinsi Kotawaringin ternyata tak termasuk dalam prioritas pembahasan daerah yang akan dimekarkan di DPR RI periode 2009-2014 lalu. Padahal, rencana pemekaran itu sudah digaungkan sejak satu dekade silam.
”Setelah saya dilantik sebagai PAW anggota DPR RI tangal 5 Oktober 2015, kebetulan saya ditugaskan di Komisi II yang menangani pemekaran. Yang pertama kali saya telusuri adalah pemekaran Provinsi Kalteng. Setelah saya telusuri, ternyata oleh DPR RI periode lalu pemekaran Provinsi Kalteng tidak masuk juga dalam prioritas pembahasan dan tidak termasuk dalam usulan Amanat Presiden (Ampres) oleh Presiden SBY saat itu," kata anggota DPR RI Rahmat Nasution Hamka, Senin (29/2).
Menurut Hamka, pemekaran masih dimungkinkan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPR RI dapil Kalteng Rahman Nasution Hamka untuk menyikapi pemberitaan pemekaran provinsi tidak prioritas berdasarkan pada RDP dengan Dirjen OTDA oleh komisi II yang juga dihadiri Komite I DPD RI.
Hamka mengatakan, saat pertama kali disampaikan RPP tentang Design Besar Penataan Daerah (Desartada) 2016-2025 bersamaan juga dengan RPP Penataan Daerah oleh pihak Kemendagri melalui Dirjen OTDA, untuk pemekaran provinsi di Kalteng angkanya nol atau tidak ada.
Untuk itu, anggota DPR RI berupaya agar pemekaran Provinsi Kalteng masuk dalam Desartada 2016-2025. Pasalnya, jika tidak masuk pada Desartada 2016-2025, maka pengusulan kembali bisa dilakukan setelah tahun 2025. (arj/tha)