PALANGKA RAYA – Kajian terkait pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya, pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah, dinilai sudah kedaluwarsa. Perlu kajian baru lagi apabila ingin mewujudkan mimpi pemekaran tersebut. Di sisi lain, proses pemekaran wilayah Bumi Tambun Bungai dinilai masih panjang.
Hal itu terungkap dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kalteng terkait perencanaan usulan daerah otonomi baru Kotawaringin di ruang rapat Gabungan DPRD Kalteng, Jumat (5/1). Kegiatan itu dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Kalteng dan Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng Freddy Ering mengatakan, sebagian besar data yang disajikan Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin Raya dalam RDP sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Karena itu, perlu kajian baru lagi.
”Hasil dari kajian itu ternyata berdampak berat bagi Provinsi Kalimantan Tengah ketika dilakukan pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya. Jadi, menunggu Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin Raya memperbaiki dan memperbaharui dokumen. Biro Pemerintahan Pemprov Kalteng juga melakukan kajian,” tuturnya.
Freddy menambahkan, hasil kajian secara komprehensif yang nantinya dilaksanakan Biro Pemerintahan Pemprov Kalteng bisa membantu Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin Raya dalam memenuhi berbagai persyaratan dan dokumen yang diminta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pihaknya akan kembali menjadwalkan RDP kedua dengan agenda membedah dan mengomunikasikan berbagai kelengkapan dokumen.
”Jadi ini bukan terkait mendukung atau tidak dilakukannya pembentukan Provinsi Kotawaringin. Namun, memang dari RDP tadi diketahui dokumen-dokumennya sudah kedaluwarsa. Maka itu, diberikan waktu untuk memperbaiki dan memperbaharuinya,” ujarnya.
Meski demikian, menurut Freddy, dalam RDP ada kemajuan dan progres rencana pembentukan Provinsi Kotawaringin. Akan tetapi, dalam pemekaran wilayah harus ada kriteria konkret dan hal tersebut wajib dilengkapi dan dipenuhi.
”Saya apresiasi usaha maksimal mereka melengkapi persyaratan. Tapi, perlu kajian komprehensif. Pokoknya, data yang ada bisa diperbarui, akurat, dan detail. Seperti luas wilayah, potensi, PAD (pendapatan asli daerah), dan hal lainnya terkait pemerintahan dan daerah,” katanya.
Selain kajian provinsi baru, pihaknya juga meminta kajian komprehensif terkait provinsi induk. Dampak pemekaran tersebut harus dihitung dan dikaji secara detail. Jangan sampai ada pemekaran, tetapi justru meninggalkan hal-hal merugikan bagi provinsi induk.
”Kami harus tahu dampaknya, baik dari berbagai segi, seperi keuangan, ekonomi, dan lainnya. Pokoknya, data dan lainnya harus akurat. Saya tidak menyatakan tidak layak, maka itu harus ada kajian yang detail dan jangan terburu-buru. Harus teliti. (Pemekaran) kabupaten saja harus lengkap, apalagi provinsi,” tegasnya.
Sekretaris Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin Marukan mengatakan, proses akhir dalam RDP nantinya, akan ada keputusan bersama Gubernur dan DPRD Kalteng, yakni menyetujui upaya pemekaran tersebut. Dengan demikian, usulan pembentukan daerah otonom baru bisa disampaikan ke pemerintah pusat.
”Memang harus ada proses, seperti pematangan data dan perbaikan usulan yang sudah ada, sehingga nantinya usulan bisa berkualitas, data akurat, dan dapat dipercaya sebagai usulan sesuai aturan undang-undang. kami yakin usulan tersebut bisa dipenuhi untuk pemekaran daerah otonomi baru, yakni Kotawaringin,” ujarnya.
Marukan melanjutkan, pihaknya akan menyiapkan data baru, sehingga usulan benar-benar bisa diterima. Walaupun tidak memungkiri akan ada berbagai kekurangan dan kelebihan. ”Kami akan terus bergerak untuk mewujudkan Kotawaringin. Kami akan perbaiki dalam satu minggu sebelum RDP kedua dilakukan. Semoga semua mendukung langkah ini dan kami siap memperbaiki berbagai kekurangan,” katanya.
Ketua Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin Rahmad Hamka menegaskan, pihaknya akan melengkapi kelengkapan administrasi berupa persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Kalteng dalam mendukung pemekaran tersebut dalam rapat paripurna.
”Kami meyakinkan Komisi I bahwa langkah ini akan dibawa ke rapat gabungan. Pokoknya, kami yakin bisa terwujud, walaupun itu step by step dalam menyelesaikan berbagai kelengkapan yang ada,” kata mantan anggota DPR RI Dapil Kalteng ini.
Anggota DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengatakan, dalam pembentukan provinsi baru, harus terus diperjuangkan bersama-sama. Namun, dalam kajian dan analisis harus lebih detail dan konkret. Terutama dampak maupun hal-hal lain jika pemekaran dilakukan. ”Perlu kajian lebih mendalam. Semua pihak harus sama-sama mewujudkannya,” ujarnya.
Karo Pemerintahan Setda Kalteng Husein mengatakan, tata batas usulan pembentukan provinsi baru terus dilakukan kajian dan proses sesuai aturan perundangan. ”Prosesnya masih panjang, walaupun nanti sudah disetujui DPRD dan gubernur,” tandasnya. (daq/ign)