SAMPIT – Rencana Pembentukan Provinsi Kotawaringin kembali digaungkan. Ada lima kabupaten yang rencananya akan masuk dalam provinsi baru, yakni Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara. Sejumlah tokoh dari lima kabupaten akan berkumpul di Sampit untuk melaksanakan Musyawarah Kerja Daerah dan Pengukuhan Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin.
Musyawarah kerja akan digelar di Gedung Serbaguna, Jalan HM Arsyad, Sampit, Senin (5/7), pukul 08.00 WIB. Ada beberapa agenda yang akan dilaksanakan dalam musyawarah. Mulai dari penjelasan dari stering comite, pengarahan tim formatur Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin (DP2K) oleh Rahmad Nasution Hamka, Marukan, dan Hamdani.
”Musyawarah kerja juga akan membentuk komisi-komisi yang membidangi struktur organisasi, program kerja, dan rekomendasi,” ujar Ketua Panitia Musyawarah Kerja Daerah dan Pengukuhan Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin Susilo saat ditemui Radar Sampit di sela-sela Jalan Sehat Kemerdekaan di Taman Kota Sampit, Minggu (4/8).
Setelah komisi-komisi menyampaikan hasil pembahasan, perwakilan Presidium DP2K dari masing-masing kabupaten akan menyampaikan pandangannya. Dilanjutkan dengan tanggapan dan kesimpulan. Agenda pada malam hari dilanjutkan dengan penetapan dan pengukuhan Presidium DP2K.
Lebih lanjut Susilo mengatakan, bupati dari lima kabupaten direncanakan akan hadir dalam musyawarah. Musyawarah kerja itu sangat penting karena terkait dengan masa depan Kotawaringin.
Keberadaan Presidium DP2K juga penting untuk mempersiapkan langkah-langkah dengan melibatkan semua pihak demi percepatan pembentukan Provinsi Kotawaringin. Sebab, Provinsi Kotawaringin merupakan kehendak masyarakat lima kabupaten, bukan kehendak golongan tertentu.
Sementara itu, Ketua Tim Formatur Presidium DP2K Rahmat Nasution Hamka mengatakan, musyawarah kerja ini merupakan upaya konsolidasi dan menyamakan visi semua pihak dalam upaya pembentukan Provinsi Kotawaringin.
”Musyawarah ini terbuka bagi siapa saja, dan kami merangkul semua pihak yang ingin terlibat dalam proses pembentukan ini,” ucap Rahmat.
Menurut Rahmat, proses pembentukan provinsi baru membutuhkan proses panjang. Apalagi saat ini ada penyesuaian-penyesuaian terhadap aturan baru sehingga dasar hukum pengajuan pemekaran pun harus direvisi.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, ada beberapa pendekatan dalam proses pemekaran, yakni top down dan bottom up. “Bisa usulan dari pusat, bisa juga dari daerah. Bisa dua-duanya, dari masyarakat daerah maupun dari pemerintah pusat. Seperti Kalimantan Utara yang merupakan daerah perbatasan itu usulan pusat. Sedangkan di tempat kita, Provinsi Kotawaringin merupakan bottom up, atau usulan dari daerah,” ujar Rahmat. (yit/ign)