SAMPIT – Kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor-Irawati (Harati) tak mempersoalkan klaim kemenangan Kotim yang jadi materi gugatan paslon Muhammad Rudini-Samsudin (Kotim Bercahaya). Hal itu dinilai sebagai hak paslon tersebut untuk mengajukan gugatan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi.
”Saya kira itu versi mereka, tetapi karena kita ini ada penyelenggara (KPU), jadi hasil yang diproduk dari rekapitulasi secara berjenjang itu yang diakui,” kata Sekretaris Tim Pemenangan Harati, Gahara, Jumat (29/1).
Gahara menuturkan, pihaknya telah memercayakan penyelenggaraan Pilkada Kotim pada KPU sebagai pihak tergugat. Karena dari, dia yakin produk dari KPU Kotim sesuai dengan aturan dan ketentuan, mulai dari tahapan pencoblosan hingga perhitungan dan pleno di tingkat akhir.
Menurut Gahara, apabila memang gugatan itu kuat, harus bisa dibuktikan sesuai dalilnya dalam persidangan pokok perkara. Itu pun kalau gugatan tersebut dinyatakan berlanjut ke pembuktian oleh Majelis Hakim MK. Sebab, jika melihat dari salah satu syarat pengajuan gugatan, yakni selisih suara, cukup berat berlanjut.
Selisih suara berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang digelar KPU Kotim, Harati unggul dengan 56.536 (33,62 %) suara dan Rudini-Samsudin 47.161 suara (28,05 %). Di sisi lain, hasil perhitungan suara versi Kotim Bercahaya, Rudini-Samsudin unggul dengan 52.161 suara (31,58 %) dan Harati dengan 48.536 suara (29,39 %).
”Kalau mereka klaim begitu harus bisa dibuktikan. Tentunya kalau sekadar asumsi tanpa didukung alat bukti yang berkualitas, akan percuma saja,” ujarnya.
Gahara mencontohkan, ketika sidang pleno di tingkat kecamatan maupun pleno akhir di tingkat kabupaten, data C1 hasil yang dipegang semua saksi paslon, sama dengan C1 plano milik KPU. ”Jadi, dasar mereka apa? Apabila mereka mengatakan dari C1 hasilnya, C1 hasil yang mana? Kecuali mereka punya C1 hasil cetakan sendiri,” katanya.
Begitu juga mengenai pemilih yang tidak dapat surat undangan dan melakukan pencoblosan menggunakan KTP. Menurut Gahara, di beberapa TPS paslon 04 justru mendominasi perolehan suara. ”Coba buka semua dokumen C1 masing-masing kalau tidak percaya. Siapa tahu kelupaan,” katanya.
Gahara optimistis Hakim MK akan melihat perkara gugatan paslon Kotim Bercahaya secara adil dan bijaksana. Apalagi terkait hasil Pilkada Kotim yang dilakukan KPU, telah dilakukan melalui tahapan dan berjenjang dan menyatakan perolehan suara Harati lebih unggul dibanding tiga paslon lainnya.
”Semuanya bisa saja melakukan seperti apa yang dilakukan paslon 04. Bisa saja paslon 02, 03, melakukan klaiman itu, tetapi klaiman itu tidak lantas membuat perkara itu diterima begitu saja, tetapi akan dinilai dari berbagai aspek juga,” ujarnya.
Seperti diberitakan, paslon Rudini-Samsudin mengklaim memenangkan Pilkada Kotim dengan keunggulan selisih sebesar 3.625 suara dengan paslon Halikinnor-Irawati yang disebut menempati urutan kedua. Hal itu jadi poin utama gugatan paslon nomor urut 04 tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Mengutip dokumen perbaikan permohonan gugatan Rudini-Samsudin yang disampaikan ke MK, hasil pilkada Kotim versi Kotim Bercahaya diperoleh dari penghitungan manual form C-1.KWK yang dilakukan tim pemohon. Adanya perbedaan data dengan KPU Kotim disebabkan akibat berbagai dugaan kecurangan yang terjadi saat proses rekapitulasi suara dan pencoblosan di sejumlah tempat pemungutan suara.
Dalam materi gugatan itu tak dijelaskan metode perhitungan yang membuat hanya suara Harati dan Kotim Bercahaya yang berubah, sementara paslon lainnya, yakni Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad dan Taufiq Mukri-Supriadi tak berubah dari hasil rekapitulasi suara KPU Kotim. (ang/ign)