SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mulai memproses pemberhentian Supian Hadi-Taufiq Mukri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim yang jabatannya akan berakhir pada 17 Februari. Lembaga itu menggelar rapat paripurna istimewa pengumuman pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotim periode 2016-2021.
Sekretaris DPRD Kotim Bima Eka Wardana mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan implikasi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 79 Ayat (1). Dalam pasal itu ditegaskan, pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD. Setelah itu akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson dan Wakil Ketua Rudianur itu dihadiri anggota DPRD dan Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri. Rinie mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Sahati dalam membangun Kotim selama sepuluh tahun terakhir.
”Sudah kami laksanakan pengumuman pemberhentian sebagai tahapan untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dari Mendagri melalui Gubernur Kalteng,” kata Rinie.
Sebagai informasi, rapat paripurna pemberhentian itu harusnya bersamaan dengan paripurna pengusulan Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2021-2025. Namun, lantaran proses gugatan sengketa Pilkada Kotim masih berjalan di Mahkamah Konstitusi, maka hanya dilakukan paripurna pemberhentian. Paripurna pengangkatan akan dilaksanakan setelah ada putusan MK.
”Sesuai arahan dan surat dari Setda Provinsi, kami hanya melaksanakan paripurna untuk pemberhentian saja, belum ada pengangkatan. Mungkin pengangkatan ini lebih lanjut nanti sembari proses di MK selesai,” kata Bima.
Setelah Sahati melepaskan jabatannya, roda pemerintahan di Kotim akan dipimpin Penjabat Bupati hingga Bupati dan Wakil Bupati Kotim terpilih dilantik. (ang/ign)