SAMPIT - Judi sabung ayam nampaknya masih saja terjadi, bahkan kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum ini dilakukan bebas di dalam Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, meski di tengah pandemic Covid-19.
Menurut seorang warga berinisial AB yang kerap ke lokasi tersebut saat ini judi sabung ayam yang ramai dikunjungi yakni di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perjudian di lokasi itu diakuinya sudah lama dilakukan sejak beberapa tempat sabung ayam, seperti di komplek Pelalangan dan Jalan Tartar tidak lagi aktif.
"Banyak pengunjungnya, yang biasa dilakukan judi sabung ayam adu saja,” kata pria yang minta namanya diinisialkan ini.
Menurut pria ini, judi sabung ayam tersebut diikuti tidak hanya bagi pecinta judi Kota Sampit saja, namun juga ada dari luar Kota Sampit, bahkan dari Kabupaten Seruyan.
Selain di lokasi itu, kata dia, judi sabung ayam juga kerap dilakukan di wilayah Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di mana, judi yang dilakukan yakni sama, judi sabung ayam aduan, sementara itu di tempat lain yakni di Jalan Jenderal Sudirman Km 21 Sampit - Pangkalan Bun yakni judi sabung ayam taji.
Beberapa lokasi tersebut tersebut hingga kini belum tersentuh aparat, arena sabung dilakukan hampir setiap pekan, 3-4 kali dalam sepekan. “Kenapa petugas hanya merazia orang-orang yang nongkrong saja, tapi arena sabung ayam malah terkesan diabaikan, padahal jelas-jelas melanggar protokol, banyak orang berkumpul,” sesal warga lainnya. (ang/fm)