PANGKALAN BUN - Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Pria Premos bersama anggota menggerebek judi sabung ayam di BTN Pinang Merah, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Minggu (29/1) pukul 17.00 WIB. Sebanyak 12 orang, 49 kendaraan, dan tiga ayam jago diamankan aparat.
"Saat penggerebekan, banyak jalan keluar. Mereka berhamburan setelah kita berikan tembakan peringatan," ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Zaldy Kurniawan saat ditemui di ruangannya, Senin (30/1).
Dari hasil penggerebekan, bandar dan penjudi kabur. Polisi juga tidak mendapatkan bukti uang yang digunakan untuk berjudi.
Dari hasil pemeriksaan sementara 12 orang yang diamankan hanya menjadi penonton. Mereka hanya dimintai membuat surat pernyataan untuk tidak mengikuti lagi kegiatan tersebut. Apabila suatu hari mereka diamankan kembali dengan kasus yang sama, maka akan dipidanakan.
"Sesuai komitmen Kapolres Kobar tidak boleh ada Jumino (judi, minuman keras, dan narkoba)," tegasnya.
Sementara itu, 49 kendaraan bermotor roda dua yang diamankan diduga milik pemain judi sabung ayam dan para penonton. "Barang bukti motor diduga pemain dan penonton yang ada di situ, tinggal mereka mau ambil apa tidak, tentunya melalui proses pemeriksaan dan harus menujukan surat lengkap," pungkasnya. (jok/yit)