PROKAL.CO,
SAMPIT – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja (DJK) dan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ditahun 2021.
Penandatangan DJK dan fakta Integritas ini dilaksanakan, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan zona integritas.
Seperti diketahui, dasar pembangunan zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas publik. Sehingga, untuk mencapai predikat WBK dan WBBM maka setiap unit kerja diharuskan membangun zona integritas terlebih dahulu.
"Seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah berlomba – lomba meningkatkan kinerja, demi meraih predikat WBK dan WBBM dengan harapan hasil kinerja itu dapat memberikan kepercayaan kepada publik, terhadap pelayanan yang kami berikan," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan, Jumat (19/2).
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020 lalu, Kemenkumham telah mengusulkan pembangunan zona integritas di 520 satuan kerja (satker), kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) selaku tim penilai nasional.
Dari 520 satker yang diusulkan, sebanyak 83 satker berhasil meraih predikat WBK dan WBBM dengan rincian, 72 satker meraih predikat WBK dan 11 satker meraih predikat WBBM. Sehingga, hingga saat ini sudah ada 42 satker yang meraih predikat WBK dan WBBM.