PANGKALAN BUN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjalin komitmen dengan Kantor Imigrasi Kelas II Sampit guna memperketat pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Kotawaringin Barat. Pengawasan dilakukan dalam rangka tertib administrasi agar tidak ada WNA yang tinggal di Kobar berstatus ilegal.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat Gusti Imansyah menegaskan, pihaknya bersama Kantor Imigrasi akan mengunjungi sejumlah perusahaan besar swasta yang mempekerjakan warga asing.
"Kita akan melakukan kunjungan ke perusahaan untuk mengetahui apakah WNA di perusahaan mereka mempunyai kelengkapan administrasi," tegasnya, usai menerima kunjungan kerja imigrasi kelas II Sampit, Jumat (26/2).
Kelengkapan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP bagi pemenang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)," terangnya.
Pihaknya juga akan melakukan kerjasama dengan tim pengawas orang asing. Untuk mengetahui jumlah WNA, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi. Data dari Kantor Imigrasi harus dikantongi sebelum penertiban dilaksanakan. Data tersebut juga berguna untuk pedoman dalam penertiban.
"Bila kita temukan ada WNA yang tidak tertib administrasi kependudukan, kita akan kenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Buqie Kurniawan menambahkan, pihaknya membahas beberapa hal yang berkaitan pelayanan masyarakat di bidang kependudukan.
"Selain itu bertukar pikiran dalam rangka menjaga kondusifitas dari pengaruh keberadaan dan kegiatan dari warga negara asing di Kabupaten Kotawaringin Barat," imbuhnya.
Ia juga saling bertukar informasi dan mencari formula kerjasama yang bisa dilaksanakan untuk peningkatan pelayanan kepada publik, dan juga pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
"Peningkatan kerjasama itu bisa tercapai di tahun ini, kerjasama dan kelancaran pertukaran informasi karena ada data-data yang dikeluarkan oleh disdukcapil itu juga terkait dalam pelayanan di imigrasi, utamanya dalam pembuatan paspor," pungkasnya. (tyo/yit)