SAMPIT – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sampit membentuk tim pengawasan orang asing (tim pora) di tingkat kecamatan.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sampit Agung Prianto mengatakan, pembentukan tim pora kecamatan bertujuan terjalinnya koordinasi antarinstansi terkait untuk mengawasi orang asing. Ini sekaligus sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Tim Pora kabupaten sudah pernah kita bentuk dan sekarang kita laksanakan rapat koordinasi sekaligus mengukuhkan pembentukan tim pora di tingkat kecamatan kecamatan agar semakin memperkuat lagi jaringan pengawasan hingga ke pemerintahan terbawah dengan harapan koordinasi bisa lebih cepat,” kata Agung, Senin (18/3).
Dari 17 kecamatan di Kotim, pihaknya akan memfokuskan pembentukan tim pora kecamatan untuk enam kecamatan, yakni Ketapang, Baamang, Seranau, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, dan Kotabesi.
“Pembentukan tim pora kecamatan kita lakukan bertahap dulu. Tahun ini kita bentuk untuk enam kecamatan yang berpotensi adanya keberadaan orang asing,” ujarnya.
Agung mengatakan unsur terkait yang terlibat dalam tim pora kecamatan terdiri dari polsek setempat, koramil, kelurahan yang berada di satu kecamatan serta instansi lain yang berkaitan dengan keberadaan orang asing. (hgn/yit)