PALANGKA RAYA – Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, yang juga wartawan Mongabay.com Philip Jacobson (PJ) (30), yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya (21/1) lalu, batal menginap di sel penjara karena pelanggaran keimigrasian.
Dihubungi Radar Sampit, Minggu (26/1), kuasa hukum PJ, Aryo Nugroho Waluyo mengatakan, penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya disetujui oleh pihak Imigrasi, dan sekarang JP beraktifitas di luar rutan. Pihaknya juga berharap yang bersangkutan lepas dari kurungan badan,walau pun kemungkinan besar bakal dideportasi.
”Benar penangguhan penahanan sudah, kami terus ikuti proses hukum. Harapannya semoga tidak ditahan, walau konsekuensinya bisa dideportasi,” ujar pria lulusan fakultas hukum Universitas Palangka Raya ini.
Aryo menguraikan, penangguhan itu terjadi Jum’at(24/1) lalu. Sebelumnya PJ ditahan di rumah tahanan kelas II Kota Palangka Raya oleh pihak imigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan surat perintah penahanan No.Sprint.HAN/001/1/2020. Dirinya di sangka melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sejak 21 Janrari 2020.
Diungkapkannya pula, penangguhan penahanan Philip setelah adanya penjamin dari ketiga kuasa hukumnnya yaitu Aryo Nugroho Waluyo, Parlin Bayu Hutabarat dan Sukri Gajali.
”Penanguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum acara pidana/KUHAP, yang menyatakan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan,” papar Aryo.
Kendati demikian lanjutnya, PJ masih belum benar-benar bebas, karena terkait sangkaan kasus yang sedang dialaminya, proses hukum masih berjalan.
”Kasus ini seharusnya dihentikan karena Philip bukan pelaku tindakan kriminal maupun kejahatan dan kegiatan yang bisa membahayakan negara. Apa yang disangka kepada Philip merupakan pelanggaran administrasi yang juga seyognya dapat di elesaikan secara hukum administrasi,” imbuh Aryo.
Dia menambahkan, yang bersangkutan memang seorang Jurnalis, dan saat berada di Kota Palangka Raya sejak tanggal 14 Desember 2019, tidak melakukan aktivitas sebagai seorang Jurnalis, melainkan melakukan kunjungan terhadap koleganya yang berada di Kota Palangka Raya.”Intinya semua ini semoga pembelajaran bagi semua,” tukas Aryo.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD, usai diskusi Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia” di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu ( 25/1) meminta kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan jurnalis yang diduga melanggar aturan keimigrasian tersebut.
“Sudah dikeluarkan dari tahanan itu yang Philip Jacobson, yang di Palangkaraya itu yang kemudian ditahan karena pelanggaran keimigrasian, kemarin,” ujarnya.
Namun, dia meminta pihak kepolisian dan Kemenkumham meneliti ada tidaknya tindak pidana tertentu yang dilakukan Philip. Misalnya melakukan kegiatan mata-mata atau spionase yang dilakukan.
”Kalau hanya pelanggaran imigrasi izin tinggal lewat. Visa kunjungan kok menulis berita, ya sudah dideportasi saja,” tegas Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Philip Jacobson diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, karena diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan penyalahgunaan visa. Dirinya diciduk Selasa (21/1) di Jalan Anggrek Palangka Raya, dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sebelumnya, Imigrasi mengklaim mengantongi dua alat bukti untuk penangkapan dan penahananb tersebut (daq/gus)