PALANGKA RAYA – Seorang warna negara asing (WNA) yang juga berprofesi sebagai wartawan PJ (30), diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. Editor pemenang penghargaan internasional yang bekerja di Mongabay.com tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan penyalahgunaan visa.
Pemuda yang diciduk Selasa (21/1) di Jalan Anggrek Palangka Raya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Imigrasi mendapat dua alat buki, sampai akhirnya dilakukan penangkapan dan penahanan. PJ saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Palangka Raya.
Kasubsi Intelejen dan Penyidik Imigrasi Kelas I Non TPI M Syukran menegaskan, penangkapan itu murni pelanggaran visa, bukan berdasarkan pesanan siapa pun. Dia juga menegaskan tidak melakukan kriminalisasi terhadap wartawan, walaupun yang bersangkutan berkerja di kantor berita.
”Kami berkerja profesional. Kegiatan yang dilakukan petugas murni keimigrasian dan itu tidak berdasarkan pesanan,” ujarnya.
Dia lalu menceritakan kronologi penangkapan. Pada 16 Desember 2019, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian, pada 17 Desember 2019, hasil dari pengawasan, petugas Imigrasi mengamankan paspor PJ. Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana keimigrasian.
”Lalu, pada 3 Januari 2020, kami menaikkan statusnya dari administratif keimigrasian, menjadi status penyidikan tindak pidana keimigrasian dan mengamankan dua alat bukti yang cukup pada 21 Januari 2020, sehingga orang asing tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu,” ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak ada mengurangi sedikit pun hak-hak orang asing tersebut. Termasuk penyidikan yang didampingi kuasa hukumnya.
”Tidak mengkriminalisasikan seorang jurnalis. Yang jelas, apa yang kami lakukan ini sesuai aturan dan tugas kami. Tidak ada sangkut pautnya kami ingin menghalangi media asing masuk ke Kalteng. Yang jelas, penindakan ini sesuai aturan. Visa bisnis bukan untuk bekerja,” tegasnya.
Salah satu anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Aryo Nugroho mengatakan, PJ kini ditahan di Rutan Kelas II Palangka Raya sejak 21 Januari 2020 lalu.
”Jadi, yang bersangkutan di Palangka Raya sejak Desember lalu. Kepentingannya sebenarnya bertemu rekan kerja untuk menulis tentang peladang tradisional di Kalteng. Untuk hal itu, dugaannya melanggar tentang keimigrasian,” ujarnya.
Menurut Aryo, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum. Padahal, selama ini yang bersangkutan sangat kooperatif. Sejak ditahan paspornya, selalu aktif jika dimintai informasi maupun keterangan.
”Langkah tersebut kami sayangkan, walaupun menghormati proses hukum. Kami terus melakukan upaya hukum sesuai aturan,” tandasnya. (daq/ign)