SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 23 Januari 2020 17:50
Imigrasi Amankan Wartawan Mongabay.com

Editor Pemenang Penghargaan Internasional

TUNJUKKAN BUKTI: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya memperlihatkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana imigrasi yang dilakukan PJ.(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Seorang warna negara asing (WNA) yang juga berprofesi sebagai wartawan PJ (30), diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. Editor pemenang penghargaan internasional yang bekerja di Mongabay.com tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan penyalahgunaan visa.

Pemuda yang diciduk Selasa (21/1) di Jalan Anggrek Palangka Raya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Imigrasi mendapat dua alat buki, sampai akhirnya dilakukan penangkapan dan penahanan. PJ saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Palangka Raya.

Kasubsi Intelejen dan Penyidik Imigrasi Kelas I Non TPI M Syukran menegaskan, penangkapan itu murni pelanggaran visa, bukan berdasarkan pesanan siapa pun. Dia juga menegaskan tidak melakukan kriminalisasi terhadap wartawan, walaupun  yang bersangkutan berkerja di kantor berita.

”Kami berkerja profesional. Kegiatan yang dilakukan petugas murni keimigrasian dan itu tidak berdasarkan pesanan,” ujarnya.

Dia lalu menceritakan kronologi penangkapan. Pada 16 Desember 2019, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian, pada 17 Desember 2019, hasil dari pengawasan, petugas Imigrasi mengamankan paspor PJ. Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana keimigrasian.

”Lalu, pada 3  Januari 2020, kami menaikkan statusnya dari administratif keimigrasian, menjadi status penyidikan tindak pidana keimigrasian dan mengamankan dua alat bukti yang cukup pada 21 Januari 2020, sehingga orang asing tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak ada mengurangi sedikit pun hak-hak orang asing tersebut. Termasuk penyidikan yang didampingi kuasa hukumnya.

”Tidak mengkriminalisasikan seorang jurnalis. Yang jelas, apa yang kami lakukan ini sesuai aturan dan tugas kami. Tidak ada sangkut pautnya kami ingin menghalangi media asing masuk ke Kalteng. Yang jelas, penindakan ini sesuai aturan. Visa bisnis bukan untuk bekerja,” tegasnya.

Salah satu anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Aryo Nugroho mengatakan, PJ kini ditahan di Rutan Kelas II Palangka Raya sejak 21 Januari 2020 lalu.

”Jadi, yang bersangkutan di Palangka Raya sejak Desember lalu. Kepentingannya sebenarnya bertemu rekan kerja untuk menulis tentang peladang tradisional di Kalteng. Untuk hal itu, dugaannya melanggar tentang keimigrasian,” ujarnya.

Menurut Aryo, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum. Padahal, selama ini yang bersangkutan sangat kooperatif. Sejak ditahan paspornya, selalu aktif jika dimintai informasi maupun keterangan.

”Langkah tersebut kami sayangkan, walaupun menghormati proses hukum. Kami terus melakukan upaya hukum sesuai aturan,” tandasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Sabtu, 23 November 2024 09:38

Pemerintah Diminta Proaktif Dukung UMKM

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Ferry Khaidir,…

Sabtu, 23 November 2024 09:37

Pendidikan Agama di Sekolah Perlu Diperkuat

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…

Jumat, 22 November 2024 10:48

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 22 November 2024 10:29

Ajak Masyarakat Kalteng Gunakan Hak Pilih

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Asdy Narang…

Kamis, 21 November 2024 10:47

Ingatkan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Erlan…

Kamis, 21 November 2024 10:43

Ruas Jalan Kuala Kurun Segera Diperbaiki

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Rabu, 20 November 2024 10:40

Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Global

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Rabu, 20 November 2024 10:29

Jalan di Wilayah Lamandau Perlu Penanganan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Selasa, 19 November 2024 10:51

Perhatikan Tiga Sektor Bantuan UMKM

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Selasa, 19 November 2024 10:47

Perhatikan Kondisi Perekonomian di APBD 2025

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers