”Dari laporan korban dan orang tuanya, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediaman masing-masing,” katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (der/ign)