PALANGKA RAYA – Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menebar ancaman untuk pembakar lahan di Kalimantan Tengah, baik warga sipil maupun korporasi. Pelaku yang terbukti membakar lahan akan dijerat pidana. Langkah tegas itu diyakini bisa mencegah bencana kabut asap di Bumi Tambun Bungai.
”Kami akan jerat dengan KUHP maupun Undang-Undang Kehutanan hingga perda. Sanksinya, apabila perorangan maupun korporasi melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, maka bisa dikenakan sanksi di atas lima tahun hingga denda Rp 10 miliar, sementara untuk korporasi bisa ditambah sampai izin perusahaan dicabut,” kata Dedi, Rabu (24/2).
Dedi menuturkan, komitmen penegakan hukum itu dilakukan lantaran Kalteng bersama tiga provinsi lain, yakni Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Riau, merupakan provinsi paling rentan terjadi karhutla tahun ini. Terlebih berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), tingkat kerawanan bisa terjadi pada Agustus dan September.
”Kabupaten Pulpis dan Taman Nasional Sebangau memiliki tingkat kerawanan sangat tinggi karhutla tahun ini. Maka itu, karhutla diantisipasi secara maksimal. Saya pastikan penegakan hukum tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Dedi menambahkan, Presiden RI Joko Widodo telah menekankan, jika tak maksimal dan tak mampu mengendalikan karhutla, akan dievaluasi. Polda Kalteng bersama pemerintah daerah akan bersinergi melakukan hal tersebut.
Langkah lain, lanjut Dedi, juga mempersiapkan berbagai upaya, seperti membuat aplikasi terkait karhutla. Sebab, untuk menghadapi hal itu harus didukung data berbasis teknologi tinggi. Bahkan, rencananya akan dilaksanakan apel secara daring di 145 posko terpadu di seluruh Kalteng. Termasuk launching maklumat Kapolda Kalteng tahun 2021. (daq/ign)