PALANGKA RAYA – Pembubaran paksa pengunjung Galaxy Cafe di Jalan Yos Sudarso oleh personel Dit Sabhara Polda Kalteng lantaran dinilai mengganggu ketenangan dan tak mematuhi protokol kesehatan berlanjut pada pemeriksaan terhadap pemilik kafe dan karyawannya. Kafe tersebut diduga melanggar protokol kesehatan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemilik dan karyawan kafe menjalani pemeriksaan di Polresta Palangka Raya, Selasa (2/3). ”Kami lakukan pemeriksaan karena diduga melanggar prokes. Itu setelah dilaporkan masyarakat karena melakukan aktivitas yang melanggar prokes dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan pada Minggu (28/2) lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung.
Agung menuturkan, laporan berawal dari masyarakat setempat yang resah karena cafe tersebut memutar musik dengan suara keras hingga larut malam. Bahkan, ada sejumlah pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol dengan mengabaikan prokes.
”Karena itu dibubarkan petugas dan setelah pemilik beserta karyawannya diperiksa di Mapolresta Palangka Raya, mereka mengaku ada pelanggaran prokes serta membenarkan laporan masyarakat tersebut,” ujarnya.
Perwira menengah Polri ini menambahkan, terkait adanya pengunjung yang mengonsumsi miras, dari keterangan pemilik kafe maupun karyawannya, sama sekali tidak kenal dan tidak menyediakan miras. Diduga pengunjung tersebut membawanya dari luar kafe.
”Pemilik kafe beserta karyawan membuat dan menandatangani surat pernyataan mengakui adanya pelanggaran prokes dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut. Selain itu, bersedia dituntut secara hukum apabila mengulanginya,” tegasnya.
Sebelumnya, Dit Sabhara Polda Kalteng membubarkan pengunjung kafe di kawasan kuliner Jalan Yos Sudarso, Minggu (28/2) lalu. Petugas juga mengamankan puluhan botol minuman keras dan beberapa remaja putra dan putri. Pembubaran itu dilakukan setelah aparat menerima laporan ada kafe yang masih buka hingga dini hari dengan suara musik sangat keras dan pengunjungnya berjubel sambil berjoget. (daq/ign)