SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 24 Mei 2021 17:33
Duhhh!!! Aturan Prokes Masih Berjalan tanpa Pengawasan

Kotim Kalah Tegas, Palangka Raya Usut Dugaan Pelanggaran Prokes di Kafe

RAMAI PENGUNJUNG: Salah satu kafe di Kota Sampit yang ramai pengunjung, Sabtu (22/5) malam.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menerapkan jam malam bagi pelaku usaha kuliner, yakni kafe, rumah makan, dan angkringan, berjalan tanpa pengawasan. Sejumlah tempat usaha kuliner tersebut buka hingga menjelang dini hari. Bahkan, sebagian pengunjungnya tak menerapkan protokol kesehatan.

Kondisi demikian terpantau pada Sabtu (22/5) malam lalu. Sejumlah kafe di Kota Sampit dipenuhi pengunjung. Bahkan, hingga tengah malam kian ramai. Padahal, Pemkab Kotim sebelumnya membatasi tempat usaha tersebut hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

Sebagian besar pengunjung tempat usaha kuliner yang menikmati suasana malam itu mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker serta menjaga jarak. Pengunjung tampak tak khawatir dengan ancaman penularan Covid-19. Di sisi lain, tak ada pengawasan dari pihak terkait meski sejumlah tempat usaha disinyalir banyak terjadi pelanggaran prokes.

Salah seorang pengunjung yang tak mengenakan masker kepada Radar Sampit mengaku tak khawatir tertular Covid-19. ”Sebenarnya saya bawa masker, tapi agak menyulitkan kalau dipakai saat nongkrong seperti ini. Pengunjung yang lain juga banyak yang tak pakai masker,” ujar pengunjung salah satu kafe yang meminta namanya tak disebutkan ini.

Pemkab Kotim sebelumnya memberlakukan jam malam bagi pelaku usaha kuliner untuk menekan penyebaran virus korona. Pengusaha kuliner, mulai kafe, rumah makan, hingga angkringan, diharuskan tutup pada pukul 21.00 WIB.

”Sehubungan masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19, kami akan memberlakukan jam malam. Usaha kuliner tutup jam sembilan malam," kata Bupati Kotim Halikinnor, pekan lalu.

Dia menuturkan, pemberlakuan lagi jam malam bagi pelaku usaha kuliner sesuai arahan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran. Terlebih saat ini varian baru Covid-19 sudah masuk Kalteng. Bahkan, satu warga Kotim sudah ada yang terkonfirmasi varian tersebut. Hal itu yang menjadi perhatian pihaknya untuk pemberlakuan jam malam.

”Nanti akan kami adakan rapat khusus," ujar Halikinnor.

Pemkab akan menyurati pelaku usaha kuliner. Sebelum hal itu diberlakukan, dia ingin hal itu benar-benar disosialisasikan kepada pelaku usaha, termasuk perorangan. Sebab, nantinya akan ada sanksi tegas yang diterapkan.

”Kami akan menerapkan Peraturan Gubernur Kalteng tentang penerapan sanksi, karena selama ini masyarakat masih kurang disiplin," katanya. 

Lebih Tegas

Sementara itu, langkah berbeda dilakukan aparat terkait di Kota Palangka Raya. Diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan membuat kerumunan massa dalam sebuah kegiatan, pengelola sebuah kafe diperiksa terkait dugaan tindak pidana karantina kesehatan. Satgas Covid-19 juga membubarkan pengunjung yang memenuhi kafe di Jalan Rajawali itu, Jumat (21/5).

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Minggu (23/5), mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam ada dugaan pelanggaran prokes. Bahkan, pihak yang diperiksa mengakui terjadi pelanggaran prokes terjadi, yakni menimbulkan kerumunan pengunjung melebihi aturan, yakni 50 persen dari kapasitas tempat usaha.

”Kami masih melakukan pendalaman, tetapi sudah ada mengakui pelanggaran prokes, Saat itu pengunjungnya lebih seratus orang, padahal harusnya dibatasi 50 orang,” sebut Gultom.

Dia melanjutkan, pengelola kafe awalnya menerapkan prokes terhadap pengunjung. Namun, ternyata tidak dengan benar dan optimal. ”Awalnya ada pembatasan. Tetapi, seiring waktu, ternyata pengunjung membeludak dan membuat kerumunan, sehingga prokes tidak terpenuhi,” jelasnya.

Gultom menambahkan, pihaknya terpaksa membubarkan pengunjung. Dalam masalah itu, pihaknya juga mengamankan dokumen pengelola dan panitia event.

”Jika terbukti bisa dijerat Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Ancaman penjara satu tahun dan atau denda Rp 100 juta. Kami terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terkait hal itu,” tegasnya.

Gultom mengimbau masyarakat agar melaksanakan kegiatan sesuai prokes dan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi tegas.

”Kami akan bertindak dan meminta masyarakat menaati aturan prokes dalam masa pandemi saat ini,” katanya. (sir/daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers