PALANGKA RAYA – Amadudin Ahmad alias Dody (22), diringkus aparat kepolisian. musababnya, pria yang dikenal sebagai preman kampung ini membawa pisau dan mengamuk di sebuah kafe, Sabtu (23/4) sekitar pukul 22.30 WIB.
Aparat kemudian menjebloskan Dody ke dalam sel tahanan Polres Palangka Raya. Dia diancam hukuman 15 tahun penjara dan dikenakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin Togar Hasian Situmorang mengatakan, pelaku diamankan di Mapolres dan ditangkap anggota Sat Lantas saat menggelar razia, kemudian diserahkan ke satuan Reskrim untuk ditindaklanjuti.
”Iya, Dody diamankan karena kepemilikan senjata tajam. Sudah tersangka dan dikenakan UU Darurat," ungkapnya, Minggu (24/4).
Erwin menuturkan, pelaku ditangkap di Jalan Yos Sudarso saat petugas mendapatkan informasi dia membuat keributan di kafe. Petugas bergerak dan mengamankan, lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan pisau di pinggangnya. ”Barang bukti dan pelaku sudah diamankan," pungkasnya. (daq/ign)