SAMPIT–Sejumlah kafe di Kota Sampit menjadi target operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti yang dilakukan oleh Polsek Baamang, Senin (30/11) malam, yang menyatroni beberapa kafe di Jalan Wengga Metropolitan dan Jalan Tjilik Riwut.
Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, para pengunjung kafe sudah patuh mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Namun, petugas masih menemukan beberapa pengunjung yang tidak memakai masker.
”Yang tidak menggunakan masker, diberi teguran dan dibagikan masker,” kata Ratno, Selasa (1/12) siang.
Operasi yustisi sebagai upaya memutus mata rantai penyabaran virus korona yang ada di wilayah hukum Polsek Baamang, mengingat pasien Covid-19 semakin bertambah.
”Pendisiplinan ini akan semakin ketat. Untuk itu, masyarakat kami paksa harus menggunakan masker sebagai gaya hidup dalam beraktivitas sehari-hari untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid-19” jelas Kapolsek.
Kasus Covid-19 di Kotawaringin Timur terus meningkat. Berdasar data Satgas Covid-19 Kalteng per 1 Desember, kasus positif Covid-19 di Kotim sebanyak 718, dalam perawatan 225, sembuh 715, dan meninggal 26 orang. Sedangkan di Kalimantan Tengah, kasus positif mencapai 6.076, dalam perawatan 1122, sembuh 4757, dan meninggal dunia 197. Kotawaringin Timur menduduki posisi ketiga terbanyak setelah Palangka Raya dengan 1464 kasus dan Kotawaringin Barat dengan 1053 kasus. (sir/yit)