PANGKALAN BUN - Larangan mudik lebaran 1442 Hijriah tahun 2021 kali ini dinilai paling ketat. Pasalnya larangan tidak hanya berlaku bagi mereka yang keluar Kobar melalui jalur udara dan laut, namun aturan mudik ini juga berlaku antar daerah di Provinsi Kalteng. Bagi pelanggar yang nekat melintas akan dipaksa putar balik.
Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi dan Surat Edaran Gubernur Kalteng berikut juga adendum aturan larangan mudik maka pada 6-17 Mei semua aktivitas transportasi angkutan penumpang dilarang beroperasi.
“Untuk jalur udara dan laut ini sejak tanggal tersebut sudah tidak ada angkutan penumpang. Hanya saja nantinya berjalan untuk angkutan logistik dan yang masalah darurat saja,” kata Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.
Selanjutnya untuk larangan mudik antar daerah di Kalteng pada tanggal tersbeut, Pemerintah Daerah bersama TNI dan Polri nanti bakal membuat Posko di wilayah perbatasan guna mengantisipasi pemudik jalur darat. “Nanti pada 6 Mei kita mulai buat Posko untuk memantau aktivitas pelaku perjalanan melalui jalur darat. Bahwa mudik antar daerah ini dilarang,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menjelaskan, larangan mudik antar daerah ini juga perlu disosialisasikan. Sehingga masyarakat tidak melakukan mudik pada tanggal tersebut.
“Sesuai dengan telegram dari Polda Kalteng dan Surat Edaran Gubernur Kalteng terkait pengetatan jalur darat, maka mudik antar daerah di Kalteng baik sebelum, saat lebaran, dan sesudah lebaran itu tidak terjadi,” ujarnya.
Selanjutnya nanti bakal ada posko gabungan di wilalah perbatasan. Ini tujuanya untuk menghalau pemudik baik yang dari luar masuk ke Kobar dan sebaliknya. “Kalau ada yang nekat untuk mudik lewat jalur darat yang sifatnya antar daerah, bakal disuruh putar balik. Karena pengetatan bakal dilakukan di wilayah perbatasan,” pungkasnya. (rin/sla)