SUKAMARA – Posko cek point masuk ke wilayah Kabupaten Sukamara diperpanjang hingga 24 Mei mendatang. Petugas posko dari Dishub, BPBD, Satpol PP, Tim Kesehatan, TNI dan Polri akan melakukan pemeriksaan bagi masyarakat yang keluar masuk, terutama bagi pemudik yang datang dari arus balik lebaran.
“Pemeriksaan dilakukan setiap keluar masuk melewati posko di simpang Kartamulia dan pelabuhan speed boat hingga tanggal 24 Mei mendatang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukamara Arif Rahman Hakim.
Bagi warga luar Sukamara yang ingin masuk maka wajib menunjukan dokumen negatif Covid-19. Jika tidak maka harus melakukan swab antigen di posko. Bagi yang tidak mau mau akan dminta putar arah balik . Hal itu dilakukan sebagai upaya antisipasi dan menekan penyebaran Covid-19 ke wilayah Sukamara.
“Memang ada yang menolak dilakukan swab antigen dan mereka diminta putar balik atau dilarang masuk,” tukas Arif Rahman.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara memberlakukan wajib mengantongi negatif hasil tes antigen bagi orang luar Sukamara yang ingin masuk wilayah Kabupaten Sukamara. Aturan itu dimulai sejak 6 Mei lalu. Sedangkan bagi masyarakat masih dalam wilayah kabupaten Sukamara, cukup membawa identitas KTP.
Bupati Sukamara Windu Subagio menegaskan bahwa tidak ada pelarangan bagi orang dari kabupaten lain untuk masuk wilayah Sukamara, namun yang bersangkutan harus menunjukan hasil negatif Covid-19.
“Langkah itu diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19, karena saat ini kasus positif di Sukamara meningkat,” ujar Bupati.(fzr/sla)