PANGKALAN BUN - Sejak berlakunya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah terkait pelaku perjalanan udara wajib Rapid Test PCR mulai 1 Juli tadi, berdampak pada penurunan kedatangan penumpang di Bandara Iskandar Pangkalan Bun.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zuber mengatakan, sejak 1 Juli lalu mereka pun menerapkan penumpang datang di Bandara Iskandar wajib menyertakan bukti Rapid Test PCR negatif.
"Sudah diberlakukan dan ada dampaknya sedikit ada penurunan penumpang," ujarnya.
Diuraikannya, penumpang di Bandara Iskandar Pangkalan Bun memang tidak banyak. Setiap hari bisanya penumpang mencapai 300 an orang, dan beberapa hari ini turun sekitar 15 persen.
"Penurunan penumpang ini tentu karena penumpang wajib RT PCR yang biayanya bisa lebih mahal dari pada harga tiket pesawat. Sehingga bagi yang punya kepentingan mendesak saja yang terbang," imbuh Zuber.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengkhawatirkan jika penumpang terus turun, lantaran bisa berdampak kepada operator maskapai.
"Kalau bagi kami itu tidak masalah, karena dengan menjalankan SE Gubernur itu keputusan pemerintah daerah. Semuanya sudah dikaji ada efek baik dan buruknya," tandas Zuber. (rin/gus)