SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 16 November 2019 13:07
NAM Air Kalah Gugatan, Wajib Ganti Rugi
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Maskapai penerbangan NAM Air tumbang di Pengadilan Negeri Sampit. Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang dipimpin Puthut Rully mengabulkan gugatan yang diajukan Setyo Budi, eks calon penumpang NAM Air, Jumat (15/11).  Maskapai itu diputuskan wajib membayar ganti rugi kepada penggugat.

”Mengabulkan sebagian gugatan penggugat, sementara selebihnya ditolak,” kata Hakim dalam amar putusannya.

Sidang itu dihadiri pihak penggugat dan tergugat. NAM Air diminta mengganti kerugian materil dan inmateril penggugat sebesar Rp 16.031.000. Atas putusan itu, mereka diberi waktu selama tiga hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau lakukan upaya hukum banding.

Dalam sidang sebelumnya, Setyo Budi melalui kuasa hukumnya Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp 54.262.800.

Dalam gugatannya, Setyo menguraikan, Kejadian itu berawal saat Setyo akan berangkat dari Sampit-Surabaya pada 17 September 2019 dan 22 September 2019 rute Surabaya-Sampit. Dia membeli tiket untuk dua orang bersama anaknya dengan total Rp 4.262.800.

Akan tetapi, penerbangan ternyata dibatalkan. NAM Air memberi penjelasan pihaknya melakukan pemotongan sebesar 15 persen sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat (3) Permenhub Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Artinya, potongan uang Setyo sebesar Rp 639.420. Akan tetapi, saat dilakukan pengecekan melalui print out, pemotongan ternyata lebih dari 15 persen. Di sisi lain, disebutkan, ada penumpang lain yang juga batal terbang. Penumpang itu justru tidak dipotong sama sekali.

Dalam sidang beberapa waktu lalu, NAM Air yang diwakili Danang Agung S dan Thosio Urayama mengatakan, pemotongan tersebut sebesar 15 persen. Kelebihan pemotongan akibat kesalahan petugas admin mereka.

”Kami akui memang ada kesalahan pemotongan 15 persen untuk keberangkatan, sementara untuk kepulangan tersebut sesuai saja 15 persen," kata pihak legal NAM Air tersebut.

Mereka juga menjelaskan, pembatalan penerbangan bukan kesengajaan, namun berdasarkan surat dari BMKG terkait kondisi cuaca saat itu. Catatan Radar Sampit, di tanggal keberangkatan dan kepulangan Setyo, Sampit diselimuti kabut asap pekat.

Sejumlah maskapai terpaksa membatalkan penerbangan karena jarak pandang yang buruk.

NAM Air sebelumnya mengaku siap berdamai dan mengganti selisih uang pemotongan tiket milik Setyo. Namun, untuk mengganti sebesar tuntutan Setyo, mereka mengaku keberatan. (ang/ign)


BACA JUGA

Selasa, 15 Juli 2025 17:10

Pemkab Akan Tata Ulang Keberadaan Ritel Modern

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana melakukan penataan…

Selasa, 15 Juli 2025 17:09

Disdik Pastikan MPLS Tanpa Perpeloncoan

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan pelaksanaan…

Selasa, 15 Juli 2025 17:09

Pengurangan TPP Sesuai Aturan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan penyesuaian…

Selasa, 15 Juli 2025 17:08

Kepala BNNK Kotim Segera Ditunjuk

SAMPIT – Jabatan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin…

Senin, 14 Juli 2025 17:02

Sapa Siswa Baru, Wabup Ingatkan Bahaya Narkoba

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati memanfaatkan momentum…

Senin, 14 Juli 2025 17:02

Sekolah Rakyat Rintisan Masuk Tahap Persiapan

SAMPIT – Program Sekolah Rakyat Rintisan di Kabupaten Kotawaringin Timur…

Senin, 14 Juli 2025 17:01

KONI Diminta Bijak Kelola Anggaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan kepengurusan baru…

Senin, 14 Juli 2025 17:00

Nama Tak Bisa Satu Kata, Apalagi Satu Huruf

SAMPIT – Nama-nama unik terdiri atas satu huruf yang selama…

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers