SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 16 November 2019 13:07
NAM Air Kalah Gugatan, Wajib Ganti Rugi
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Maskapai penerbangan NAM Air tumbang di Pengadilan Negeri Sampit. Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang dipimpin Puthut Rully mengabulkan gugatan yang diajukan Setyo Budi, eks calon penumpang NAM Air, Jumat (15/11).  Maskapai itu diputuskan wajib membayar ganti rugi kepada penggugat.

”Mengabulkan sebagian gugatan penggugat, sementara selebihnya ditolak,” kata Hakim dalam amar putusannya.

Sidang itu dihadiri pihak penggugat dan tergugat. NAM Air diminta mengganti kerugian materil dan inmateril penggugat sebesar Rp 16.031.000. Atas putusan itu, mereka diberi waktu selama tiga hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau lakukan upaya hukum banding.

Dalam sidang sebelumnya, Setyo Budi melalui kuasa hukumnya Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp 54.262.800.

Dalam gugatannya, Setyo menguraikan, Kejadian itu berawal saat Setyo akan berangkat dari Sampit-Surabaya pada 17 September 2019 dan 22 September 2019 rute Surabaya-Sampit. Dia membeli tiket untuk dua orang bersama anaknya dengan total Rp 4.262.800.

Akan tetapi, penerbangan ternyata dibatalkan. NAM Air memberi penjelasan pihaknya melakukan pemotongan sebesar 15 persen sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat (3) Permenhub Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Artinya, potongan uang Setyo sebesar Rp 639.420. Akan tetapi, saat dilakukan pengecekan melalui print out, pemotongan ternyata lebih dari 15 persen. Di sisi lain, disebutkan, ada penumpang lain yang juga batal terbang. Penumpang itu justru tidak dipotong sama sekali.

Dalam sidang beberapa waktu lalu, NAM Air yang diwakili Danang Agung S dan Thosio Urayama mengatakan, pemotongan tersebut sebesar 15 persen. Kelebihan pemotongan akibat kesalahan petugas admin mereka.

”Kami akui memang ada kesalahan pemotongan 15 persen untuk keberangkatan, sementara untuk kepulangan tersebut sesuai saja 15 persen," kata pihak legal NAM Air tersebut.

Mereka juga menjelaskan, pembatalan penerbangan bukan kesengajaan, namun berdasarkan surat dari BMKG terkait kondisi cuaca saat itu. Catatan Radar Sampit, di tanggal keberangkatan dan kepulangan Setyo, Sampit diselimuti kabut asap pekat.

Sejumlah maskapai terpaksa membatalkan penerbangan karena jarak pandang yang buruk.

NAM Air sebelumnya mengaku siap berdamai dan mengganti selisih uang pemotongan tiket milik Setyo. Namun, untuk mengganti sebesar tuntutan Setyo, mereka mengaku keberatan. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers