SAMPIT – Harga tiket pesawat mulai berangsur-angsur turun. Namun turunnya harga tiket pesawat dilakukan bertahap dan hanya berlaku untuk beberapa rute domestik.
Seperti halnya di Sampit, penjualan harga tiket pesawat maskapai penerbangan Sriwijaya Group/NAM Air untuk tujuan Sampit-Semarang terjadi penurunan dari harga Rp 1.600.000 menjadi Rp 1.300.000. Sedangkan rute Sampit – Surabaya dari harga Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.020.000. Rute Sampit- Jakarta belum terjadi penurunan yakni masih Rp 1,5 juta.
Pada akhir Maret lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan di Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Kedua aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Distrik Manager Sriwijaya Grup Tosio Urayama mengatakan, penurunan harga tiket pesawat direncanakan secara bertahap. Namun harga tiket pesawat bisa saja sewaktu-waktu mengalami kenaikan lagi ketika terjadi momen seperti Lebaran, Natal dan tahun baru.
“Harga tiket pesawat sudah mulai turun sekitar 2 minggu ini, tetapi untuk rute Sampit-Jakarta masih sama di harga Rp 1,5 juta,” ujar Tosio Urayama.
Tosio mengatakan, harga tiket pesawat tidak pernah melebihi ambang batas atas yang ditetapkan pemerintah.
“Harga ambang batas atas ini setiap rute berbeda-beda dan hanya berlaku untuk kelas ekonomi, sedangkan untuk kelas bisnis tidak ada batasan,” katanya.
Berbeda dengan Manager Lion Air Grup Wings Air Imam Fakhrurrozi dalam menanggapi Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019.
“Kemungkinan yang dimaksud bukan terjadinya penurunan harga, tetapi sub classes akan dibuka untuk yang lebih rendah dari yang biasanya. Karena kalau diturunkan berarti itu sudah menyalahi harga batas bawah yang ditentukan menteri,” kata Imam.
Dalam Keputusan Menteri nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri di halaman 21 dijelaskan tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat proppeler > 30 seat) untuk rute Sampit- Semarang tarif batas atas ditetapkan sebesar Rp 1.672.000 dan tarif batas bawah sebesar Rp 585.000. Kemudian untuk rute Sampit-Surabaya tarif batas atas ditetapkan Rp 1.599.000 dan tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp 560.000.
Sedangkan untuk rute Jakarta (Halim Perdana Kusuma) – Sampit tarif batas atas ditetapkan sebesar Rp 2.199.000 dan tarif batas bawah sebesar Rp 770.000. sementara untuk rute Jakarta-Sampit tarif batas atas ditetapkan sebesar Rp 2.310.000 dan tarif batas bawah sebesar Rp 809.000.
“Tarif harga yang tertera dalam aturan ini merupakan tarif dasar dan belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, iuran wajib jasa raharja (IWJR) dan Airport Tax (PJP4U),” pungkasnya. (hgn/yit)