NANGA BULIK – Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo menegaskan bahwa Pihaknya tidak akan memberi ruang pada aksi anarkis dan melanggar hukum di Bumi Bahaum Bakuba.
Oleh karena itu pihaknya meminta agar aksi pembakaran, pengeroyokan, dan penjarahan kamp karyawan koperasi pada 3 Agustus lalu tidak terulang.
“Saya harap ini bisa jadi pelajaran bagi masyarakat bahwa persoalan apapun agar diselesaikan sesuai dengan semangat Bahaum Bakuba (musyawarah mufakat),” ujar Kapolres, Senin (16/8).
Menurutnya menjunjung tinggi musyawarah mufakat cukup penting, lanjutnya, sehingga tidak ada ruang bagi tindakananarkis yang memaksakan kehendak. Karena jika batasan-batasan tersebut dilanggar, selain merugikan diri sendiri juga dapat merugikan banyak pihak.
“Terkait penanganan kasus ini, kita akan bekerja maksimal dan profesional dalam proses penyidikan. Siapapun yang berbuat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Sementara itu, hingga saat ini pihaknya telah menahan delapan tersangka. Mereka adalah YH (58), ia berperan sebagai ketua kelompok tani yang mendanai dan membawa rombongan, PL (50), perannya adalah sebagai pembakar Kantor Koperasi Sekobat Jaya Mandiri.
Mereka diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 187 Ke 1e KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Selanjutnya MS (23), AH (18), MI (41), dan IS (18) berperan sebagai pembuat dan pembawa buah sawit, mereka dikenai pasal pencurian. Lalu ada MR (59) dan DM (32), dua orang ini mengancam karyawan dan menyuruh karyawan meninggalkan kamp. (mex/sla)