NANGA BULIK – Penanganan pelanggaran perkara tindak pidana pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau 2018 agar lebih jelas dan terarah, kemarin (29/12) dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kami sudah menyepakati adanya Sentra Gakkumdu Lamandau, sekretariatnya juga melekat di Panwaslu Lamandau,"ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Lamandau, Bedi Dahaban.
Bedi menambahkan, dengan adanya Sentra Gakkumdu diharapkan dalam pelaksanaan Pilkada di Lamandau berjalan aman dan lancar. Masyarakat bisa lebih mudah saat ingin melaporkan adanya pelanggaran pilkada, penanganannya juga jelas dan cepat. Karena pola penanganan perkaranya sudah sesuai standar operasional.
Sementara, Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama menegaskan, proses Pilkada Lamandau 2018 bergulir sejak pertengahan 2017 lalu dan berproses sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sehingga dibutuhkan segera terbentuknya Sentra Gakkumdu sebagai pusat pelaporan pengaduan masalah Pilkada.
"Sentra Gakkumdu ini terdiri dari tiga instistusi yakni Polri, Kejaksaan dan Panwaslu. Dibutuhkan kekompakan, koordinasi yang lancar agar mampu menyelesaikan tugas sesuai ketentuan dan tepat waktu. Mengingat sengketa masalah Pilkada ini ada batasan waktunya yang sangat singkat, "tegas Andika.
MoU sendiri, kata Andika akan mengatur secara teknis langkah yang harus disepakati dalam Sentra Gakkumdu Lamandau. Koordinasi dan keterpaduan antar institusi dalam penanganan pelanggaran Pilkada 2018 di Lamandau.
"Ada SOP-nya, karena penegakan hukum pada pilkada adalah lex spesialis, sebab terbatasnya waktu penyelesaian, jumlah personil dan anggaran juga spesial," jelasnya.
Maka diharapkan semua tim yang ada di Gakkumdu Lamandau dapat berkerja secara maksimal sesuai ketentuan yang diatur dalam institusi masing-masing. Sehingga menyelesaikan persoalan dapat lebih cepat dan tepat. (mex/fm)