PALANGKA RAYA – Seorang pria, berinisial RD (35) tanpa ampun memukuli Erna (43) menggunakan tangan kosong. Aksi brutal itu dilakukan oknum Satpam RSUD dr Doris Slyvanus Palangka Raya hanya gara-gara kesal dan tidak bisa menggendalikan emosi hingga pukulan, cekikkan dan hantaman pun dilakukan. Padahal korban merupakan istri siri terlapor.
Insiden penganiayaan terjadi di kediaman mereka di Jalan Flamboyan Bawah, Kelurahan Langkai, Kecamtan Pahandut, Palangka Raya, Rabu (11/4) kemarin. Akibat dijadikan sasak hidup oleh RD, Erna menderita sakit dibagian tangan sebelah kiri dan leher akibat pukulan, cekikan dan dipelintir. Kini kasus itu sudah ditangani Sat Reskrim Polres Palangka Raya.
Usai mendapatkan laporan dari korban, terduga pelaku langsung diamankan personel Sat Reskrim ketika menjalankan tugas sebagai satpam di rumah sakit terbesar di Kalteng itu.Belum diketahui apakah kejadian itu akan diproses atau diselesaikan secara kekeluargaan, sebab bila diproses lebih lanjut RD dipastikan kehilangan perkerjaan sebagai petugas keamanan karena dipecat.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Harman Subarkah, Rabu (12/4) mengatakan masih melakukan pendalaman atas laporan penganiayaan itu. Pihaknya belum mengetahui latar belakang terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.
”Iya benar ada kejadian itu, ada pemukulan dan cekikan menurut korban. Masih kita tindak lanjuti dan sudah kita jemput terlapor, ini masih kita periksa,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kabid Diklit, SDM dan Humas RSUD dr Doris Slyvanus Palangka Raya, dr Theodorus Sapta Atmadja membenarkan bahwa terlapor merupakan petugas keamanan rumah sakit tersebut. Namun pihaknya tidak ingin berkomentar lebih jauh karena kasus itu terkait rumah tangga dan tidak dilakukan di lingkup Doris.
“Iya benar terlapor adalah satpam di Doris (RSUD) dan memang ada di data base sebagai tenaga kontrak tetapi itu dilakukan diluar jam kerja dan tidak ada sangkut pautnya dengan rumah sakit,” ujarnya.
Theodorus menyampaikan pihaknya pada prinsipnya menghargai dan menghormati proses hukum, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian. Namun belum bisa mengambil keputusan apakah ada sanksi berat hingga pemutusan hubungan kerja dengan terduga terlapor.
”Nantilah kita liat. Kita lihat kasus dulu, pasal tenaga kontrak, ada perjanjian. Kita menunggu proses dari kepolisian. Namun bila nantinya bisa tersangka tentu yang bersangkutan tidak masuk kerja maka bisa pemutusan hubungan kerja,” pungkasnya.
Pantauan Radar Palangka, korban usai mendapat perlakuan brutal dari terlapor langsung dievakuasi oleh warga ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis. Korban terlihat tidak berdaya bahkan mengeluarkan air mata. Sedangkan terlapor langsung dijemput tiga personel Polres untuk dimintai keterangan. Kini kasus itu masih dalam penanganan penyidik Sat Reskrim. (daq/vin)