PANGKALAN BUN – Setelah menikmati tubuh molek gadis kenalannya di rantau orang, pemuda berinisial TI (22) asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini, kabur begitu saja tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibatnya, ia diciduk polisi setelah beberapa bulan kembali ke kampung halaman.
Pemuda ini ditangkap unit Reskrim Polsek Arut Selatan (Arsel) atas tuduhan tindak pidana persetubuhan di bawah umur, pada Rabu (10/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku ditangkap di jalan Pangeran Antasari, Gang Haruan RT 03, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel.
Sementara korbannya adalah seorang gadis belia yang baru berusia 16 tahun, warga Desa Kolam Kiri RT 13, Kecamatan Barambai, Kabupaten Batola, Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait melalui Ps.Panit I Reskrim Polsek Arsel Ipda Elka Sembiring menerangkan, pelaku diamankan di kediaman orangtuanya di jalan Pangeran Antasari, gang Haruan, Kelurahan Baru. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.
”Kita hanya membantu membackup Polres Batola untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya, Kamis (11/1) sore di Mapolsek Arsel.
Sementara itu, Kanit Buser Polres Batola, Iptu Fery Wahyudi menuturkan, peristiwa cabul tersebut terjadi pada September tahun 2017 lalu. Lokasinya di rumah kakak angkat pelaku di Kabupaten Batola. Dari pengakuan, pelaku mengenal korban sekitar setahun yang lalu dari media sosial Facebook dan baru dua bulan mereka menjalin asmara. ”Pelaku mengaku, baru melakukannya saat kejadian itu saja,” sebutnya.
Fery meneruskan, setelah pelaku dan korban menjalin hubungan asmara, dengan tipu daya bujuk rayu pelaku, akhirnya korban mau diajak melakukan hubungan intim. Namun, saat peristiwa itu, mereka berdua tertangkap basah oleh keluarga korban, lantas pelaku diminta untuk tanggung jawab.
”Bukannya mau bertanggungjawab, pelaku malah kabur ke Pangkalan Bun. Dan orang tua korban melaporkan kejadian itu, pada hari Selasa (9/1) ke Polres Batola,” ujarnya.
Ditambahkan Fery, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti, yakni kaos dan sarung pelaku, baju korban dan hasil visum korban berupa luka lecet pada bagian alat vital. Namun tambahnya, luka bekas lecet tersebut sudah lama berselang, selama 3 bulan dari kejadian hingga pelaporan.
”Hari ini juga pelaku langsung kita bawa ke Batola untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya, kemarin.
Atas perbuatannya itu, pelaku bakal dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun. (jok/gus)