SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 28 Desember 2021 12:21
Dua Terdakwa Tipikor Desa Bunut Dituntut 2 Tahun

Sidang kasus tindak pidana korupsi anggaran Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten lamandau telah sampai ke agenda tuntutan. Kedua terdakwa yakni Kepala Desa Bunut Edi Haryono dan mantan Bendahara Desa Juhriman dituntut  masing-masing dua tahun penjara. Jadwal sidang selanjutnya akan berlangsung hari ini memasuki agenda pembelaan dari terdakwa sebelum akhirnya vonis.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangkaraya. Jaksa Penuntut Umum Okto Samuel Silaen memohon kepada Hakim agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum. “Menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap JPU, Okto Samuel Silaen, saat dikonfirmasi, Senin (27/12)

Selanjutnya menghukum masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp 70.000.000 subsider tiga bulan penjara. Lalu menetapkan agar terdakwa Juhriman membayar uang pengganti sebesar Rp 228.548.211. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Edi Haryono tidak membayar uang pengganti karena kerugian negara yang digunakannya telah dikembalikan. Yakni berupa uang tunai sebesar Rp. 60.000.000 yang sudah disetorkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Lamandau pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu. (mex/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers