Sidang kasus tindak pidana korupsi anggaran Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten lamandau telah sampai ke agenda tuntutan. Kedua terdakwa yakni Kepala Desa Bunut Edi Haryono dan mantan Bendahara Desa Juhriman dituntut masing-masing dua tahun penjara. Jadwal sidang selanjutnya akan berlangsung hari ini memasuki agenda pembelaan dari terdakwa sebelum akhirnya vonis.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangkaraya. Jaksa Penuntut Umum Okto Samuel Silaen memohon kepada Hakim agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum. “Menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap JPU, Okto Samuel Silaen, saat dikonfirmasi, Senin (27/12)
Selanjutnya menghukum masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp 70.000.000 subsider tiga bulan penjara. Lalu menetapkan agar terdakwa Juhriman membayar uang pengganti sebesar Rp 228.548.211. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Edi Haryono tidak membayar uang pengganti karena kerugian negara yang digunakannya telah dikembalikan. Yakni berupa uang tunai sebesar Rp. 60.000.000 yang sudah disetorkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Lamandau pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu. (mex/sla)