Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan naik sekitar 61 persen dibandingkan Pilkada 2020 lalu. Hal tersebut diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat menyampaikan paparan dalam rapat bersama Pemkab Kotim.
”KPU Kotim hari ini (Senin) menggelar rapat bersama tim anggaran Pemkab Kotim untuk membahas sekaligus memaparkan rincian kebutuhan Pilkada 2024 sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang kami usulkan ke Pemda,” kata Siti Fathonah Purnaningsih, Ketua KPU Kotim, Senin (7/3).
Dalam paparannya tersebut, ada beberapa kenaikan seperti biaya honor ad hoc, penganggaran penyediaan alat pelindung diri (APD), biaya bimbingan teknis ad hoc yang mengalami perubahan yang dulu menggunakan anggaran Pemprov Kalteng karena tergabung dalam Pilgub, sekarang dianggarkan oleh Kabupaten Kotim. Selain itu, terdapat pula penambahan jumlah pasangan calon yang diperkirakan berjumlah delapan paslon. Kemudian, penambahan jumlah kegiatan dan biaya kebutuhan bahan sosialisasi untuk peningkatan partisipasi pemilih serta perhitungan adanya kenaikan harga barang yang diperkirakan naik sekitar 15-20 persen karena faktor terjadinya inflasi.
”Usulan anggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ada mengalami kenaikan sekitar 61 persen dari pilkada sebelumnya. Ini terjadi karena kenaikan ad hoc menyesuaikan dengan aturan Kementerian Keuangan, kenaikan harga barang karena inflasi, penambahan jumlah paslon dan ada perubahan pelimpahan anggaran untuk biaya bimbingan teknis ad hoc dalam Pilkada 2024 nanti dianggarkan oleh Pemkab Kotim, tidak lagi melalui anggaran Pilgub,” katanya.
Seperti diketahui, jumlah paslon sebelumnya yang diajukan oleh partai politik berjumlah lima paslon yakni paslon Halikinnor-Irawati, Rambat–M Arsyad, Rudini -Samsudin dan Taufiq Mukri – Supriadi dan satu paslon lewat jalur perseorangan yang tidak lolos berkas. ”Nanti pada Pilkada 2024 diperkirakan ada usulan lima parpol dan tiga paslon dari jalur perseorangan yang diajukan dalam anggaran Pilkada 2024,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Radar Sampit, anggaran Pilkada 2020 ditetapkan sebesar Rp 35.530.000.000 Miliar berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemkab Kotim dan KPU Kotim yang disahkan dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Derah (NPHD) pada Senin, 30 September 2019 lalu. Nilai yang ditetapkan mengalami penyusutan jika dibandingkan dengan nilai anggaran yang diusulkan KPU Kotim sebelumnya yakni, Rp 38 Miliar. Secara rinci, Halikinnor yang ketika itu masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kotim (sekarang Bupati Kotim) menyampaikan penetapan anggaran sebesar Rp 35.530.000.000 dalam APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020.
Sedangkan dana hibah untuk Bawaslu Kotim pada Perubahan APBD 2019 sebesar Rp 278 juta dan pada RAPBD 2020 Rp 9.278.000.000 sehingga total keseluruhan yang dialokasikan ke Bawaslu Kotim sebesar Rp 9,5 Miliar. Sedangkan, total anggaran untul Pilkada Kotim 2020 secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp 45.78.000.000 . Anggaran yang tersedia dimasa itu juga diberikan untuk Polres Kotim , Kodim 1015, Detasemen Polisi Militer dan beberapa SOPD yang terlibat di Pilkada 2020.
Lebih lanjut, Siti mengatakan dari hasil pertemuan rapat KPU Kotim bersama Tim Anggaran Pemkab Daerah (TAPD) Kotim yang dihadiri oleh Kabag Pemerintahan, Inspektorat, Polres Kotim, Bawaslu Kotim, Kesbangpol Kotim, Polisi Militer dan Satpol PP disepakati pihaknya akan kembali mengagendakan pertemuan lanjutan. “Nantinya setelah pembahasan internal denngan TAPD Kotim, Pemkab Kotim akan mengundang KPU Kotim kembali untuk membahas lebih lanjut terkait kesepakatan anggaran yang telah kami usulkan,” tandasnya.
Sebelumnya, KPU Kotim telah merancang tahapan dan jadwal pemilu yang akan direncanakan mulai Juni 2022. Pihaknya, juga telah mengusulkan anggaran ke pemerintah daerah sebesar Rp 57 Miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Sedangkan, untuk pelaksanaan Pemilu 2024 dianggarkan oleh pemerintah pusat melalui dana APBN.
Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan DPD RI. Jadwal dan tahapan pemungutan suara pada Pemilu 2024 pun telah ditetapkan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 secara serentak. Penentuan tanggal penetapan hari pemungutan suara ini disepakati oleh DPR RI, Pemerintah, dan KPU dalam rapat kerja pada 25 Januari 2022 lalu. “Awalnya KPU RI mengusulkan hari pemungutan suara dilaksanakan 21 Februari 2024 namun ada perdebatan antara KPU dengan pemerintah dan disepakati tanggal 14 Februari 2024. Kalau kita menghitung mundur dari hari H pemungutan suara 14 Februari 2024, maka jadwal dan tahapan pemilu 2024 akan dimulai pada Juni 2022 ini,” kata Siti fathonah Purnaningsih, Ketua KPU Kotim, Minggu (6/3).
Siti mengatakan ada beberapa program yang dinantinya akan dilaksanakan pada Juni 2022 yakni penyusunan peraturan KPU (PKPU), sosialisasi dan publikasi serta bimbingan teknis. Selanjutnya, pada 1-7 Agustus 2022 akan dimulai pendaftaran partai politik, selanjutnya pada 1 Januari – 9 Februari 2023 akan dijadwalkan pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan dilanjutkan dengan pendaftaran anggota DPR, DPRD dan DPD pada 1-14 Mei 2023. Kemudian, pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden akan dijadwalkan pada 7-13 September 2023, penetapan Daftar Pemilih Tetap pada 1-21 Juni 2023, dan total masa kampanye (fisik dan non fisik) pada 14 Oktober 2023-10 Februari 2024.
Sementara itu, untuk penetapan daftar pemilih tetap akan dijadwalkan 1-21 Juni 2023, kemudian 7-13 September 2023 akan dijadwalkan pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres dan dilanjutkan penetapan pasangan capres dan cawapres. Untuk penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD dan DPD akan dilakukan pada 11 Oktober 2023. Sedangkan, masa kampanye dalam kategori pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye akan diselenggarakan pada 14 Oktober 2023 – 10 Februari 2024. Sedangkan, kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa akan dijadwalkan pada 21 Januari-10 Februari 2024. “Untuk tahapan dan jadwal pemilu yang pastinya kami masih menunggu PKPU dari KPU RI. Harapan kami PKPU sudah diterbitkan sebelum tahapan dimulai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Siti mengatakan KPU Kotim sudah mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 ke Pemkab Kotim sejak September 2021 lalu sebesar Rp 57 M. “Kami mengajukkan usulan jauh-jauh hari agar pemerintah daerah dapat mempersiapkan anggaran pemilihan serentak tahun 2024,” katanya.
Usulan anggaran tersebut lanjut Siti, akan dipergunakan untuk kebutuhan selama tahapan Pemilu 2024 dimulai seperti pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), biaya kebutuhan logistik, termasuk penyiapan anggaran untuk pencegahan Covid-19. “Yang pasti biaya yang dikeluarkan sesuai tahapan berjalan. Besaran ini dari selisih kebanyakan dari honor ad hoc yang menyesuaikan dengan keputusan aturan Kementerian Keuangan terakhir yang berlaku,” tandasnya. (hgn/yit)