PANGKALAN BUN – Lama tak terdengar melakukan penangkapan besar jaringan narkotika di Kalimantan Tengah, Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalteng akhirnya bisa unjuk gigi. Lembaga itu berhasil meringkus Ahmadi (36) bersama barang bukti berupa 18 paket sabu dan 45 butir ekstasi. Dia diduga memiliki jaringan pengedar antarprovinsi.
Kepala BNN Kalteng Kombes Pol A Kadarmanta mengatakan, Ahmadi ditangkap di kediamanya, Jalan Abdul Ancis RT 01 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun, Kamis (19/5), sekitar pukul 01.03 WIB.
”Kita bawa dan periksa di Palangka Raya. Saat ini masih lidik. Kita kembangkan kasusnya untuk mengungkap pelaku lain,” katanya.
Kadarmanta belum mau merinci lebih jauh penangkapan itu. Dia hanya mengatakan, pihaknya akan terus berupaya membongkar jaringan peredaran narkotika di Kalteng. Dia berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada petugas guna memberantas peredaran barang haram tersebut. (daq/ign)