SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 20 Januari 2021 16:04
Aktivitas Hitam Peredaran Narkoba Terdeteksi, Sabu 1,7 Kilogram Gagal Masuk Sampit

Jaringan Lintas Provinsi di Palangka Raya Manfaatkan Tiang Listrik

GAGAL EDAR: Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau gagalkan peredaran sabu lintas provinsi. Selain mengamankan Hariyanto, warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka, aparat mendapati barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram.(RIA MEKAR/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Kabut misteri menyelimuti peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Gembong kelas kakap yang rutin memasok barang haram itu belum terungkap. Aktivitas bisnis hitam pengendali narkoba itu terdeteksi dari gagalnya sabu seberat 1,7 kilogram masuk Sampit, Selasa (19/1).

Sabu dalam jumlah besar senilai Rp 3 miliar itu diselundupkan melalui jalur tikus melewati Kabupaten Lamandau. Kurir budak sabu tersebut diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau. Pelaku yang diamankan merupakan warga Sampit, Hariyanto. Dia diciduk aparat bersama barang bukti sabu.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Minggu (17/1) sekitar pukul 20.00 WIB. ”Saat itu dia tengah mengendarai mobil berwarna abu-abu dari arah Kalimantan Barat dengan tujuan Kota Sampit,” ujarnya.

Arif menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan pengintaian. Petugas memerlukan waktu lama menangkap tersangka, karena Hariyanto termasuk licin dalam beroperasi. Setelah ditangkap, Hariyanto masih berusaha berkelit dan berupaya melarikan diri.

”Dari tangan pelaku, kami mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.774,95 gram atau 1,7 kilogram lebih,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia mengatakan, aparat tidak menemukan barang bukti saat penggeledahan badan. Anggota lalu melakukan penggeledahan di mobil dan menemukan satu rangkaian alat isap sabu dan sepuluh bungkus paket sabu yang disimpan di bangku depan sebelah kanan. Sabu itu dikamuflasekan dengan kemasan kopi kedap udara.

”Setelah kami lakukan penyelidikan, dipastikan pelaku merupakan sindikat pengedar lintas provinsi,” ujar Made.

Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 2, Subsider 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2019 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotripika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.

Catatan Radar Sampit, pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur tikus itu bukan pertama kali diungkap aparat. Pada Maret 2020 lalu, polisi juga menggagalkan pengiriman sabu ke Kotim seberat510,15 gram. Tiga orang diamankan terkait kasus tersebut.

Dari berbagai kasus yang diungkap aparat, perlu modal besar untuk memasok sabu senilai ratusan juta hingga miliaran tersebut. Sejauh ini polisi rata-rata hanya mengungkap bandar kecil narkoba berserta kurirnya. Gembong narkoba yang mampu memasok barang haram dalam jumlah besar itu masih jadi misteri.

 

Manfaatkan Tiang Listrik

Sementara itu, operasi penangkapan pengedar narkoba juga dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di Palangka Raya. Aparat meringkus Asep Fauzi (32), lantaran tertangkap tangan atas kepemilikan narkotika jenis sabu bernilai puluhan juta rupiah dengan sebelas paket berat kotor 235,85 gram. Asep merupakan salah satu jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Sabu yang diperolehnya dipasok dari Jawa.

Asep dibekuk di Jalan RTA Milono, Kamis (14/1) lalu. Dari penggeledahan di badan dan kediamannya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti plastik klip, ponsel , ATM, timbangan digital, sendok sabu, dan perlengkapan sabu lainnya.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, ada dua lokasi penangkapan dan penggeledahan dari kasus tersebut. Pertama di Jalan RTA Milono dengan barang bukti sembilan paket seberat 38,14 gram dan kedua di Jalan Yogyakarta dengan 197,14 gram sabu. Total sabu yang diamankan 235,85 gram.

”Tersangka merupakan pengedar dan jaringan lintas provinsi. Barbuk yang diamankan tergolong banyak, bernilai puluhan juta,” ujarnya.

Eko menuturkan, Asep ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh aparat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu. Dari pengakuannya, selain milik tersangka, barang haram tersebut juga milik seseorang di Jawa. Namun, Asep mengaku tak mengenal orang tersebut. Agar peredaran narkoba itu tak terendus aparat, jaringan Asep memanfaatkan tiang listrik sebagai wadah transaksi.

”Sabu-sabu yang diambil dari Jalan Adonis Samad dan diletakkan di bawah tiang listrik setelah dia berkomunikasi dengan rekannya yang berdomisili di Jawa. Namun, dia tidak mengetahui namanya. Makanya ini terus dikembangkan dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Eko mengungkapkan, sabu yang ada di Asep sebenarnya sekitar 300 gram. Namun, sebagian telah diedarkan di wilayah Kalteng.  Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukuman penjara yang terhadap bersangkutan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” katanya.

Eko menambahkan, barang haram itu dijual kembali ke wilayah Kota Palangka Raya. Diduga tersangka kerap melakukan transaksi narkotika dalam jumlah besar. ”Ini memang sudah lama jadi target operasi dan Polda Kalteng berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Bagi warga silakan lapor untuk ditindak lanjuti jika mengetahui ada aktivitas ilegal tersebut,” tandasnya. (mex/sla/daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers