SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Senin, 25 Juli 2022 13:12
Mal Pelayanan Publik Kotim, Diharapkan Operasional Tahun Depan

Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berdiri megah di Jalan MT Haryono diharapkan bisa operasional tahun depan. Diharapkan birokrasi pemerintah yang memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan jauh lebih mudah.

”Secara skema jadwal, mudah-mudahan MPP nanti bisa kita operasionalkan di tahun awal 2023. Mohon doa restu dan partisipasi semuanya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Imam Subekti.

Secara fisik bangunan, Mal Pelayanan Publik di Kotim sudah selesai di tahun 2020. Akan tetapi, keperluan yang lain masih harus dipenuhi di tahun 2021. Pihaknya juga telah melakukan kajian publik sesuai Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 mengenai Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) berkaitan dengan MPP. Salah satunya, apabila mengusulkan karena belum operasional, diharapkan bisa  menyesuaikan regulasi yang ada.

”Dari kajian publik tersebut, kami menyiapkan proposal untuk meminta fasilitasi dan juga pendampingan dari Kementerian PAN-RB dalam rangka  mengoperasionalkan Mal Pelayanan Publik,” tuturnya.

Terkait operasionalnya MPP, pihaknya tengah menyiapkan untuk pemenuhan segala sesuatunya, serta berkoordinasi dengan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) teknis dan juga instansi vertikal lainnya ataupun pihak mana saja yang akan bergabung di Mal Pelayanan Publik tersebut.

Diharapkan hadirnya MPP di Kotim memudahkan masyarakat dan memudahkan investor atau pelaku usaha melakukan kegiatan usahanya di Kotim, termasuk di sisi pemerintah daerah dan juga instansi vertikal.

”Dengan hadirnya MPP kita bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ada di Kotim dan juga masyarakat lain yang ingin berusaha di Kotim, karena dengan sistem yang sekarang OSS masyarakat dari manapun boleh berusaha di mana saja dengan regulasi yang ada dan mereka tidak dibatasi dengan segala hal, karena memang ketentuan itu bisa dilakukan. Maka dari itu mudah-mudahan nanti mal pelayanan publik kita bisa segera terwujud dan kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik,” tandasnya. (yn/ign) 

 

loading...

BACA JUGA

Senin, 19 Mei 2025 17:16

Sekilas Kondisi Geografis Wilayah Sukamara

Deskripsi tentang kondisi geografis wilayah menjadi salah satu faktor landasan…

Senin, 19 Mei 2025 17:14

Lomba Kadarkum Diikuti Empat Kecamatan

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Bagian Hukum Sekretariat…

Jumat, 16 Mei 2025 11:58

Polres Musnahkan Barbuk Operasi Pekat

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara akan selalu memberikan dukungan bagi…

Jumat, 16 Mei 2025 11:58

Bupati Audiensi dengan Budiman Sudjatmiko

NANGA BULIK – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melakukan audiensi…

Kamis, 15 Mei 2025 17:23

Pembangunan Fisik Tunggu Evaluasi Perubahan Penjabaran Perbup APBD 2025

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara masih menunggu fasilitasi dan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:20

Sukamara Ikuti 11 Cabang Lomba FBIM 2025

SUKAMARA - Tahun ini kontingen Kabupaten Sukamara hanya mengikuti sebanyak…

Kamis, 15 Mei 2025 17:17

Sekda Lamandau Lepas Peserta Festival Budaya Isen Mulang

NANGA BULIK–Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau Irwansyah melepas peserta Festival Budaya…

Rabu, 14 Mei 2025 16:48

Taman Bermain Permata Sukma akan Difungsikan

SUKAMARA - Fasilitas taman bermain di Taman Permata Sukma yang…

Rabu, 14 Mei 2025 16:47

Dorong Percepatan Pembangunan Pemkab Susun Perubahan RKPD

NANGA BULIK–Dalam menyukseskan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil…

Selasa, 13 Mei 2025 13:11

Pemancing Berburu Capit Biru di Pulau Nibung

SUKAMARA – Saat ini debit air Sungai Jelai mulai turun.…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers