PALANGKA RAYA – Bos besar kampung narkoba Palangka Raya, Salihin alias Saleh, buron terpidana kepemilikan sabu 200 gram, belum juga tertangkap. Sosoknya yang licin membuat warga menyebutnya lebih sakti dari Teddy Minahasa, Inspektur Jenderal polisi yang terjerat kasus serupa.
”Hebatnya si Saleh ini, sampai sekarang belum juga berhasil ditangkap. Mungkin dia lebih sakti dari Irjen Teddy Minahasa, perwira tinggi polisi yang juga ditangkap karena kasus narkoba,” kata Yogie (41), warga Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Minggu (15/1).
Yogie menuturkan, pernyataannya didasari pada fakta Saleh yang benar-benar licin untuk dijebloskan ke penjara. Mulai dari lolosnya bos kampung narkoba itu saat vonis bebasnya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, sampai eksekusi dari putusan Mahkamah Agung yang belum terealisasi.
Di sisi lain, lanjutnya, Teddy Minahasa yang merupakan pejabat tinggi kepolisian, justru bisa dijerat dengan mudah dan kini masih menjalani proses hukum. Dia berharap aparat penegak hukum bisa segera menemukan keberadaan Saleh agar yang bersangkutan menjalani hukuman sesuai perbuatannya.
Dalam kasus Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan berkasnya bersama enam tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 11 Januari lalu. Teddy Minahasa ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba. Dia disebut-sebut sebagai otak peredaran sabu 5 kilogram dari Sumatera Barat saat menjadi Kapolda setempat.
Warga Palangka Raya lainnya, Irma, berharap Saleh segera ditangkap. Menurutnya, penangkapan terhadap Saleh penting untuk membuktikan bahwa peredaran narkoba menjadi prioritas utama aparat penegak hukum yang selama ini digembar-gemborkan.
”Kasus yang rumit sekalipun bisa dipecahkan, masa menangkap bandar narkoba yang sepak terjangnya sudah dikenal luas tak bisa,” ujar Irma yang mengaku geram dengan peredaran narkoba karena ada keluarganya yang pernah jadi pecandu barang haram itu.
Irma menduga vonis bebas terhadap Saleh saat di Pengadilan Negeri Palangka Raya sebelumnya merupakan siasat yang sudah diatur untuk meloloskan bos besar barang haram itu. Pasalnya, apabila dia sudah dibebaskan dari penjara, ada peluang untuk melarikan diri meski vonisnya direvisi di tingkat pengadilan lebih tinggi.
”Kalau sudah keluar dari penjara, bisa melarikan diri apabila ternyata dia diputuskan untuk ditangkap lagi. Bisa jadi hal seperti ini sudah diatur dengan memanfaatkan celah hukum,” ujar wanita lulusan sarjana hukum yang tengah merintis usaha ini.
Dalam kasus Saleh, Mahkamah Agung telah memvonisnya dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Panggilan pertama hingga ketiga yang dilayangkan Kejari Palangka Raya tak juga dipenuhi. Alih-alih bersedia menjalani hukuman, dia justru menghilang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengajukan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Saleh. Untuk melacaknya, Kejati melibatkan Jaksa Agung Muda Intel (Jamintel).
”Sudah kami daftarkan (Saleh, Red) menjadi DPO. Kami sudah laporkan ke Jamintel untuk tangkap buron ini,” kata Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman, Selasa (27/12) lalu.
Pathor melanjutkan, bersama Jamintel, pihaknya masih berupaya melacak keberadaan Saleh. Meski demikian, Kejati Kalteng masih meminta Saleh agar menyerahkan diri secara sukarela untuk menjalani hukumannya.
Pathor melanjutkan, pihaknya akan mencari sendiri terpidana Saleh. Jika belum bisa menemukannya, baru meminta bantuan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat kepolisian.
Catatan Radar Sampit, Saleh memang terkenal licin dari jerat hukum pidana narkoba. Sebelumnya dia pernah dipenjara, namun terkait kepemilikan senjata api ilegal, hasil operasi aparat yang digelar di kediamannya, kawasan Puntun pada Agustus 2019 silam. Dia lolos dari jeratan hukum kasus narkoba karena tak ditemui barang bukti barang haram itu.
Setelah lolos dari tangkapan polisi terkait kasus narkoba, Saleh tak berkutik ketika dicokok Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng yang menggeledah kediamannya di Jalan Rindang Banua (Puntun), Palangka Raya, pada 21 Oktober 2021. Petugas mengamankan barang bukti dua bungkus besar plastik berisi sabu seberat 200 gram.
Meski berhasil diringkus BNNP Kalteng, Saleh justru lolos dari jerat hukum setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya memvonisnya bebas dari perkara tersebut pada 24 Mei 2022. Hakim menyatakan Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saleh dinilai tak terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan alternatif ke-2, yaitu Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengacu putusan itu, Majelis Hakim meminta Saleh segera dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan antara Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi dengan dua anggotanya, Syamsuni dan Erhammudin. Dalam pendapatnya, Heru menyatakan Saleh terbukti bersalah dalam dakwaan, sementara Syamsuni dan Erhammudin menyatakan sebaliknya. (tim/ign)