SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 09 Maret 2023 13:20
Lagu Lama Cuan Tambang, Ratusan Sopir Truk Protes Operasi Polisi
AKSI: Ratusan sopir bersama sejumlah pengusaha galian C di Kotim menggelar aksi di gedung DPRD Kotim, memprotes penertiban tambang ilegal yang dilakukan aparat kepolisian, Rabu (8/3). (FAHRY ILHAMI SAMOSIR/RADAR

Persoalan penambangan galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengemuka. Muaranya masih sama; penertiban galian ilegal oleh aparat kepolisian. Akibatnya, ratusan sopir truk yang bergantung pada cuan tambang kehilangan pendapatan. Memaksa mereka kembali menggelar aksi menuntut keadilan. Ratusan sopir truk bersama sejumlah pengusaha galian C bersatu menggeruduk gedung DPRD Kotim, Rabu (8/3). Polemik urusan tambang ilegal tersebut nyaris terjadi setiap tahun. Pada 2021 lalu, masalah yang sama juga membuat para sopir menyambangi gedung wakil rakyat tersebut.

Mahmud Dirham, massa aksi yang memimpin orasi mengatakan, ratusan sopir pengangkut tanah uruk dan pasir galian C sudah 15 hari tidak bekerja. Mereka melakukan aksi meminta kelonggaran agar galian C bisa operasional kembali. Di satu sisi, lanjutnya, undang-undang memang melarang keras penambangan tanpa izin. Mereka berharap pemerintah bersama aparat mengeluarkan kebijakan khusus terkait regulasi tersebut.

”Sudah dua minggu ini kami tidak bekerja. Dan kami sedang kelaparan,” ujarnya. Dia menuturkan, sebagian besar sopir yang mengikuti aksi memiliki keluarga yang harus dihidupi. Jika galian C ditutup, mereka tidak memiliki pekerjaan lagi. ”Jika ditutup tanpa ada solusi, sama saja mencekik kami sebagai rakyat kecil,” tegasnya.

Ririn Rosyana, pengusaha galian C mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak  ingin melanggar hukum. Karena itu, dalam 15 hari terakhir para pengusaha tidak lagi membuka lokasi penambangan tanah uruk. Menurut Ririn, bisnis yang mereka jalani sebenarnya bukan ilegal. Pihaknya mengantongi izin hingga Januari 2023. Akan tetapi, ketika ingin memperpanjang izin, mereka kesulitan. Apalagi aturan baru proses perizinan pertambangan dikembalikan ke pemerintah provinsi. ”September 2022 saya menanyakan prosedur izin. Tapi, di provinsi juga belum ada petunjuk mengenai pengembalian izin itu ke daerah. Kami sebenarnya menunggu. Sampai detik ini, kami, pengusaha galian belum tahu. Kami sudah coba masuk ke OSS (Online Single Submission, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Red), tapi belum ada hasil,” ujar Ririn.

Mantan legislator Kotim ini menuturkan, proses perizinan pihaknya dimulai dari awal. Menurutnya, surat pengajuan untuk memperoleh rekomendasi dari Bupati Kotim tersangkut di meja Sekda Kotim. ”Surat kami sudah di ruangan Sekda. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Katanya ada razia, kami hentikan dulu galian kami dan kami bermohon agar ada solusi bagi kami yang mengurus. Kami siap mengurus perizinan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Pemkab Kotim Rodi Kamislam mengatakan, pihaknya tak memiliki kewenangan di sektor usaha pertambangan. Meski demikian, pihaknya siap mendampingi hingga memfasilitasi pengusaha yang ingin mengurus izin ke provinsi. Namun, dia menilai banyak pengusaha yang tidak serius ketika mengurus izin. ”Semangat di awal saja, tetapi setelah itu tidak ada lagi. Kami siap bantu apa yang diperlukan,” ujar Rodi. Terkait desakan kebijakan khusus untuk operasional galian C ilegal, Rodi tidak berani mengambil sikap. Dia tidak ingin latah menabrak aturan, sehingga berujung perbuatan pidana. Meski demikian, Bupati Kotim Halikinnor telah merencanakan akan membawa persoalan itu dalam lintas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

”Bupati secara khusus akan merapatkan soal ini dan memimpin menemui Gubernur Kalteng,” ujarnya. Menurut Rodi, ada sekitar 71 izin galian C di Kotim. Sebagian masih hidup, namun terkendala operasional yang tidak mengantongi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sebagai syarat untuk operasional produksi. Anggota DPRD Kotim Suprianto mengatakan, terhentinya pasokan galian C berdampak sistemik. Ribuan proyek swasta hingga pemerintah terhambat. Akibatnya, banyak tukang yang menganggur. ”Berapa banyak tenaga kerja menganggur.  Untuk menyiasatinya, harus buat deadline RKAB supaya bisa operasional lagi,” ujarnya. Dia juga mengkritik kenaikan harga material galian C yang kerap tidak dipikirkan pengusaha. Mereka menaikkan sepihak yang berdampak pada masyarakat. Kenaikan harga tanah dan pasir mencapai Rp100-150 ribu. ”Rundingkan harga dulu harganya. Pengusaha jangan seenaknya!” tegasnya.

Sementara itu, rapat yang digelar merespons aksi tidak membuahkan hasil, karena akan ada pertemuan lanjutan dengan Bupati Kotim untuk menyikapi persoalan tersebut. Kapolres Kotim AKBP Sarpani menyatakan, pihaknya tidak bisa main-main. Semuanya akan dibicarakan dalam forum tersebut. Apalagi tim yang turun melakukan cek ke  Kotim beberapa waktu lalu dari Mabes Polri. Catatan Radar Sampit, persoalan tersebut juga pernah dibahas unsur Forkopimda Kotim pada 24 November 2021 lalu. Namun, tak ada solusi mengenai mengenai penambangan ilegal meski dampaknya berantai. Perwakilan Polres Kotim saat itu menegaskan, polisi tetap mengacu aturan. Pihaknya tak berwenang mengambil kebijakan lain di luar ketentuan. Kendati dilakukan, tak ada jaminan pengusaha galian C ilegal bebas dari jerat hukum. (ang/sir/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers