SAMPIT– Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyoroti aktivitas kendaraan perusahaan pertambangan yang beroperasi tanpa menggunakan plat nomor.
Ia menegaskan, operasional perusahaan pertambangan tanpa kelengkapan administrasi seperti plat nomor kendaraan dapat merugikan daerah dan berpotensi melanggar hukum.
“Perusahaan tambang yang tidak ada plat nomor kendaraannya, kalau memang ada, kita minta penegak hukum menindak. Mereka harus beroperasi sesuai aturan, baik yang dikeluarkan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten,” ujar Rimbun, Senin (4/8/2025).
Dia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan, termasuk dari transportasi angkutannya.
Menurutnya, kendaraan operasional yang tidak menggunakan plat merupakan indikasi pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah, baik dari aspek pajak maupun keselamatan jalan raya.
“Kita tidak ingin lagi kecolongan, baik dalam operasional pertambangan di lahan maupun transportasi. Kami minta pemda dan penegak hukum untuk mengawasi betul-betul, agar tidak ada lagi pembiaran atau ketidakpedulian terhadap masalah ini,” tegasnya.
Lanjutnya, siapapun pelaku usaha yang melanggar aturan, tanpa terkecuali, harus mendapat sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Siapapun orangnya jika melanggar aturan harus ditindak,” pungkasnya. (ang/fm)