SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 25 Mei 2016 17:27
Masih Berani Berbuat Mesum, Ini Ancaman dari Lembaga Adat
Ilustrasi (ISTIMEWA)

SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan MB Ketapang mengancam akan mengusir pasangan mesum yang berani mengulangi perbuatan itu. Sejumlah pasangan yang mesum sebelumnya telah mendapat sanksi berupa denda adat atau singer yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

”Nanti, jika mereka sudah membayar singer akan dilepaskan dari sanksi adat. Akan tetapi, jika di kemudian hari masih saja tertangkap dalam razia, maka sanksinya akan lebih berat. Bisa diusir dari Kotim,” kata Ketua DAD Kecamatan MB Ketapang M Jais K, Selasa (24/5).

Jais menuturkan, sebanyak 13 orang telah selesai menjalani sidang adat. Mereka diberi waktu selama tujuh hari sejak hari pertama tejaring razia agar segera membayar denda atau singer kepada Satpol PP.

”Jika dalam waktu tujuh hari itu mereka tidak juga membayar, maka nama dan foto mereka akan dimuat di media. Tidak ada yang tidak mampu bayar, mereka hanya tidak mau bayar saja. Masuk penginapan dan sewa perempuan bisa, masa bayar denda tidak,” tegas Jais.

Pemilik barak dan homestay, lanjut Jais, akan tetap diberikan sanksi. Namun, dia mengaku belum mengetahui sanksi yang akan diberikan. ”Kami juga berkoordinasi dengan Damang Kepala Adat Kecamatan Baamang, karena sebagian lokasi razia itu ada di wilayah Baamang. Masih belum tahu sanksi apa yang akan diberikan. Saat ini kami masih berkoordinasi,” tutupnya.

Seperti diketahui, sejumlah pasangan tanpa ikatan perkawinan kedapatan berduaan di kamar hotel, barak, dan losmen. Mereka terjaring razia gabungan Satpol PP, Polri, TNI, dan beberapa instansi. Untuk memberikan efek jera, semua pasangan akan dikenakan sanksi singer (denda adat) dalam sidang adat.

Pasangan tanpa ikatan perkawinan langsung disidang adat di kantor Satpol PP Kotim. Sanksi itu diyakini akan memberikan efek jera lebih efektif dibandingkan sebelumnya. Sebab, mereka tidak hanya didata dan membut surat pernyataan, tapi didenda.

”Dalam adat, pasangan yang tidak sah atau mesum akan disanksi singer, yang bertujuan memberikan efek jera. Secara adat, hukuman kurungan memang tidak ada, nanti sanksi singer yang akan dikenakan. Ada dua singer. Ada minimal 10 katiramu. Satu katiramu itu nilainya Rp 250 ribu," kata Jais. (mir/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers