PANGKALAN BUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan berhubungan dengan proses pembahasan raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Sri Lestari mengatakan bahwa agenda tersebut untuk mengetahui sejauh mana penerapan perda terkait tenaga kerja di Banjarmasin yang diharapkan bisa menjadi salah satu referensi dalam pembahasan perda serupa yang saat ini sedang dalam proses pembahasan lebih lanjut.
“Kita kan masih dalam tahap pembahasan lebih mendalam perihal raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang di bulan April lalu kita tunda pengesahannya karena masih membutuhkan referensi dan juga masukan lebih lanjut,” katanya.
Seperti diketahui bahwa dari tiga raperda yang telah dibahas DPRD hingga April lalu, baru dua yang bisa disahkan alias disepakati, yakni Raperda Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Raperda Tentang Pengelolaan Perpustakaan.
Sedangkan Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan terpaksa harus ditunda.
Menurut Rusdi Gozali, Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan itu akan dibahas kembali secara lebih rinci. Karena pada prinsipnya Raperda ini akan memberikan peluang besar bagi tenaga kerja lokal.
"Penundaan pengesahan satu Raperda ini karena kita harap dalam Raperda itu ada keberpihakan pada pekerja lokal. Sehingga nanti akan kita bahas kembali secara lebih rinci. Nanti akan kami bahas aspek teknis dari persyaratan penyelenggaraan tenaga kerja itu," terangnya.
Menurutnya Raperda membuka peluang besar bagi tenaga kerja asal Kobar dan ini sebagai persiapan tahun 2024 mendatang akan lebih diaktifkan lagi kegiatan pelatihan yang ada di Balai Latihan Kerja (BLK).
"Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan ini sebagai wujud mengurangi angka pengangguran di Kobar dan tentu juga membuka kesempatan kerja bagi masyarakat Kobar, yang sebelumnya akan dibuka juga pelatihan di BLK. Hal ini merupakan upaya menciptakan sumber daya manusia yang profesional dan mandiri," lanjutnya.
Sedangkan dua Raperda yang telah disahkan ini bakal dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. “Jika nanti ada koreksi atau hal lainnya bisa secepatnya ditindaklanjuti,” pungkasnya. (sla)