Perilaku bejat dilakukan buruh perkebunan kelapa sawit yang tega berbuat asusila terhadap dua anak di bawah umur. Predator anak yang sudah berkeluarga ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasusnya sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Selasa (8/8). Terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan tubuh lunglai setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun.
JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, E.E.F. Rajagukguk menjelaskan terdakwa dituntut dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang, yakni tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak dibawah umur. “Korbannya adalah anak-anak siswi SD, selain membuat trauma para korbannya, perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat,” ucap JPU di hadapan majelis hakim.
Selain dituntut pidana penjara selama 8 tahun, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 8 bulan kurungan dikurangkan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan. Berdasarkan fakta persidangan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di area perusahaan perkebunan kelapa sawit. Korban dua anak perempuan usia 10 dan 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu 10 April 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Poros Afdeling 19 PT. SMG, Dusun Liku Mulya Sakti, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Awalnya pelaku berangkat ke gereja bersama anak dan istrinya yang berada di Desa Bukit Indah (E3), Kecamatan Bulik. Sepulang dari gereja, pelaku sempat mengkonsumsi minuman keras bersama dengan teman-temannya. Setelah itu, pelaku hendak pulang bersama keluarganya. Pada waktu bersamaan ada dua anak perempuan (korban) yang ingin ikut bersamanya, pelaku menyuruh istri dan anaknya untuk ikut mobil perusahaan karena sedang hamil.
Selanjutnya, pelaku membonceng kedua korban menggunakan sepeda motor. Bukannya langsung menuju ke mess perusahaan, tapi kedua korban dibawa berkeliling di dalam blok perkebunan sawit. Di tengah perjalanan, masih di atas sepeda motor, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul kepada satu korban yang duduk di depan.
Tak hanya itu, pelaku juga berbuat cabul terhadap korban kedua yang duduk di belakang. Setelah berbuat cabul, pelaku mengancam kedua korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejat itu ke orang tua mereka. Dua hari kemudian, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga kemudian orang tua korban melaporkankan perbuatan bejat pelaku kepada sekuriti perusahaan. Sekuriti lalu memanggil pelaku dan langsung mengamankannya, serta melaporkan peristiwa cabul tersebut ke Polres Lamandau. (mex/fm)