Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menyatakan ada 63 titik kebakaran hutan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. “Karhutla masih terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Hingga Jumat (25/8) ditemukan 63 titik karhutla di tujuh kabupaten/kota,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (26/8).
Abdul menuturkan, sebanyak 63 titik karhutla tersebut meliputi Barito Selatan, Barito Timur, Katingan, Palangka Raya, Pulang Pisau, Seruyan, dan Kotawaringin Timur. Berdasarkan laporan harian yang dihimpun, karhutla masih terjadi di Barito Selatan yaitu di Desa Tabakan, yang tidak jauh dari lahan milik perusahaan. Laporan BPBD Barito Selatan menyatakan bahwa di wilayah itu sudah turun hujan sehingga memudahkan tim dalam upaya pemadaman. “Hujan juga membuat debit air Sungai Barito mengalami kenaikan sampai sembilan meter sehingga memudahkan tim gabungan dalam mendapatkan sumber air guna mendukung upaya pemadaman,” katanya.
Menurut dia, karhutla juga kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan peristiwa itu telah terjadi dua kali khususnya di wilayah Sei Tabak. Hujan dilaporkan telah turun di wilayah Pulang Pisau namun belum merata di seluruh wilayah sehingga tim gabungan terus berupaya memadamkan api baik melalui darat maupun didukung oleh helikopter water bombing BNPB. Karhutla dengan api yang cukup besar dilaporkan terjadi di Kabupaten Katingan dengan upaya pemadaman sedikit terkendala karena debit air dari beberapa sungai belum mengalami kenaikan. Adapun wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur melaporkan ada 10 wilayah yang terdampak karhutla dengan upaya pemadaman baik melalui Satgas Darat maupun udara telah dilakukan. Beberapa titik api sudah dapat dikendalikan namun masih menyisakan asap sehingga tim gabungan akan kembali menyisir beberapa titik yang masih berpotensi terjadi karhutla susulan maupun patroli di wilayah baru lainnya. Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah telah menangkap enam pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja.
Menurut laporan, enam pelaku yang terdiri atas dua orang di Kotawaringin Timur, satu orang di Kapuas, dua orang di Sukamara, dan satu orang di Kotawaringin Barat. Mereka mengaku pembakaran hutan dan lahan adalah hal yang lumrah dan biasa dilakukan. Pihak kepolisian kemudian memberikan tindakan yang tegas dengan menaikkan status enam pelaku tersebut menjadi tersangka dan akan memproses mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku. (ant/sla)