SAMPIT– Jajaran Polres Kotim mengamankan bandar judi togel (toto gelap) atau kupon putih (kupu). Pelaku seorang ibu rumah tangga bernama Faujiah alias Ifau (48) warga Jalan Langsat 2, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Ifau ditangkap polisi pada Minggu (29/5) pukul 19.00 WIB. Penangkapan berawal dari keresahan masyarakat dengan keberadaan praktik judi togel yang dilakukan pelaku.
Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan mengatakan aksi judi togel masih terjadi dan dilakukan dengan rapi. Para pembeli tembak angka lewat pesan singkat (SMS) dan bagi yang tebakan angka tepat maka uang akan ditransfer.
“Beberapa bulan lalu sudah ada pelaku yang diamankan terkait judi online,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Senin (30/5).
Hendra menyebutkan saat diamankan, pelaku sedang beraktivitas judi togel. Pelaku langsung ditangkap dan barang bukti yang disita yakni telepon genggam, uang serta kertas angka.
Dari keterangan pelaku, disebutkan para pembeli biasanya ada yang datang langsung kerumahnya dan ada juga memasang angka via SMS.
“Pelaku sudah diamankan, kami akan dalami mengenai keterangannya. Ada kemungkinan dia memiliki jaringan, informasi awal dari pelaku ini akan terus dikembangkan,” terangnya.
Kapolres menegaskan upaya pemberantasan judi ini merupakan prioritas Kapolri sehingga penindakan di lapangan terus dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas). (dc/fm)