PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian meringkus tiga pasangan suami istri yang tengah asyik bermain judi. Mereka tertangkap basah saat menjalankan aktivitas itu. Aparat juga mengamankan barang bukti berupa kartu remi, taplak meja warna putih, dan uang tunai Rp 6,45 juta, Kamis (2/6) sore.
Pelaku judi yang diamankan, yakni Hermanto alias Toto (35), Uci alias Iwan(37), Hambit alias Pak Lulus (60), Han i(49), Linda (30), dan Mama Tomi (30). Mereka digerebek Resmob Polda Kalteng di sebuah rumah Jalan Hiu Putih Induk, Gang Pengaringan, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Kasus itu dilimpahkan ke Polres Palangka Raya.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Hasian Situmorang, Jumat (2/6), mengatakan, enam pelaku ditetapkan tersangka. Namun, mereka tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor atas pertimbangan kemanusiaan.
Erwin menuturkan, penggerebekan itu menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya rumah salah seorang warga di Jalan Hiu Putih yang diduga sering digunakan untuk berjudi.
”Petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar dan digerebek. Kita proses lanjut,” katanya.
Semua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. ”Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (daq/ign)