Insiden berdarah yang menelan korban jiwa dalam pelayaran Kapal Motor Awu (pelni), membuat Polsubsektor Kawasan Pelabuhan Kumai bersama stakeholder terkait memperketat pengawasan terhadap bawaan penumpang kapal. Penumpang kapal laut dilarang keras membawa senjata tajam dalam kapal. PS Kapolsubsektor Kawasan Pelabuhan Kumai Aiptu Andi Pakili mengatakan, penumpang yang akan naik kapal laut, seluruh barang bawaannya diwajibkan melalui pemeriksaan X-Ray. ”Jika ada sajam atau barang berbahaya lainnya, diminta melaporkan kepada petugas di Pelabuhan Panglima Utar Kumai,” katanya, Minggu (19/11/2023).
Dia menegaskan, kepolisian yang bertugas juga memperhatikan setiap calon penumpang yang akan naik kapal. Apabila ada indikasi penumpang yang sedang sakit (ODGJ), akan diamankan terlebih dahulu. Selain itu, penumpang diminta mewaspadai bila mendengar, melihat, dan mengalami tindakan melanggar hukum dari para pelaku kriminal dan segera melaporkan kepada Polsubsektor Kawasan Pelabuhan Kumai.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari memberikan imbauan kamtibmas kepada calon penumpang. Hal itu penting agar saat pelayaran dari keberangkatan hingga tujuan berjalan aman dan lancar. Seperti diberitakan, pelayaran KM Awu dari Tanjung Perak Surabaya diwarnai peristiwa berdarah Rabu (15/11) lalu. Seorang penumpang, Sipriano Mario Docarmo (45), menyerang penumpang lainnya menggunakan parang secara membabi buta. Empat penumpang tumbang akibat serangan itu. Satu korban langsung tewas, yakni Ismail (55). Pelaku sendiri ikut tewas setelah diamuk massa yang geram dengan ulahnya. (tyo/ign)